Ketua DPRD Medan Dorong Kelengkapan Alkes RSUD Bachtiar Djafar Dibenahi

Politik13 views

MEDANKetua DPRD Medan Hasyim SE dorong Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan segera melengkapi fasilitas sarana dan prasarana alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bachtiar Djafar Medan Labuhan. Sehingga, RSUD milik Pemko Medan itu dapat memberikan pelayanan maksimal dengan menerima pasien rawat inap.

“Masyarakat patut kecewa bila RSUD Bachtiar tidak dapat menerima pasien rawat inap karena minimnya fasilitas alat kesehatan. Pada hal sudah beroperasi sejak 1 Desember 2022 lalu,” ujar Hasyim SE.

Hal itu disampaikan Hasyim SE (PDI P) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Yos Sudarso Km 16,5 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (13/1/2023).

Pernyataan Hasyim tersebut sekaligus menyahuti keluhan warga Martubung ketika mengikuti acara sosialisasi. Dimana, Gina salah satu warga lorong asam lingkungan 7 Martubung mempertanyakan kenapa RSUD Bachtiar Djafar tidak bisa menerima rawat inap.

“Kalau begitu tidak ada ubahnya dengan Puskesmas hanya melayani rawat jalan dan sebatas rekomendasi,” keluh Gina.

Pada hal sebut Gina, kehadiran RS Bachtiar Djafar sangat dibanggakan warga karena akan mendapat pelayanan kesehatan prima di tengah masyarakat wilayah Medan Utara. “Apalagi dengan program UHC yang mempermudah layanan kesehatan gratis yakni berobat cukup menggunakan KTP atau NIK.

Pada kesempatan itu, Hasyim menjelaskan, bahwa kondisi demikian akan menjadi perhatian serius DPRD Medan bersama Pemko Medan. Hasyim mengaku terkait pelayanan kesehatan, DPRD Medan tetap berkolaborasi dengan Walikota Medan guna peningkatan layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.

“Saya sendiri setiap bulan sosialisasi Perda Sistim Kesehatan tujuannya agar masyarakat dan Pemko Medan dapat memahami haknya dan kewajiban terkait kesehatan,” papar Hasyim.

Sementara itu, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan Sutan Daulay SKM mengaku bahwa RSUD Bachtiar Djafar belum bisa menerima pasien rawat inap. Dikatakan, hingga saat ini RS Bahctiar Djafar hanya bisa menerima rawat jalan di Poly anak, Peny, Dalam, Poli Obgyn, Poli THT, Poli Gigi.

Ketika ditanya kenapa hingga saat ini RS Bachtiar Djafar belum bisa terima rawat inap. Sutan mengarahkan agar menghubungi manajemen Rumah Sakit saja.
Sedangkan Direktur RSUD Bachtiar Djafar, Irlian Saputra ketika dihubungi wartawan lewat WhatsApp terkait kendala apa belum bisa menerima pasien rawat inap. Irliandy tidak merespon konfirmasi wartawan.

Selanjutnya, dalam acara sosialisasi melalui nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda No 4 Tahun 2012. Dalam BAB II Pasal 2 disebut terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Disampaikan, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *