Kejari P.sidimpuan Bebaskan Pencuri HP Melalui Restorative Justice

P.sidimpuan– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan membebaskan tersangka pencurian Handphone (HP) melalui upaya Keadilan Restorative Justice (RJ), Rabu (11/10/2023) pagi.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, ke wartawan awak media.

Dijelaskan Kasi Intel, bahwa peristiwa pencurian HP itu terjadi pada Senin (31/7/2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB. Yang mana diketahui korban bernama, Nurhasanah, memarkirkan sepeda motornya.

Saat itu, lanjutnya Kasi Intel, korban lupa bahwa ia ada menyimpan Handphone di dalam kantong dash board sebelah kiri sepeda motor. Usai memarkirkan kenderaannya, korban langsung masuk ke dalam Toko Assyfa.

Sekitar 15 menit kemudian, tersangka inisial, RS datang mengemudi Angkot dan berhenti persis di depan Toko Assyfa. Tersangka, melihat ada satu unit Handphone di dalam kantong dash board sepeda motor milik korban.

“Secara spontan niat tersangka timbul untuk mengambil Handphone korban. Karena dipikiranya, anaknya sedang sakit butuh biaya berobat,” ungkap Kasi Intel.

Sehingga, sambung Kasi Intel, timbul niat tersangka mengambil Handphone tersebut. Namun nahas, perbuatan tersangka terekam CCTV yang terpasang di depan Toko perbelanjaan itu.

Tak berpikir panjang usai mengambil Handphone korban, tersangka melanjutkan perjalanan mengemudikan angkot-nya sambil menyembunyikan Handphone yang baru saja ia ambil.

Sekira pukul 15.30 WIB, ketika tersangka hendak menaikkan penumpang di depan Alfamidi Sitamiang yang berjarak kurang lebih 50 Meter dari Toko, tersangka berhasil diamankan.

“Ahmad Haposan teman korban selaku saksi mengamankan tersangka, lalu menyerahkan tersangka ke pihak kepolisian,” imbuh Kasi Intel

Akibat perbuatan tersangka, kata Kasi Intel, korban alami kerugian sebesar Rp2.7 juta. Menurutnya, perbuatan tersangka ini, tertuang pada Pasal 362 KUHPidana.

Kemudian, Polres Padangsidimpuan yang menangani kasus tersebut, melakukan tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan, pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Pada pelimpahan, lanjut Kasi Intel, korban, tersangka, dan masing-masing pendampingny. Serta, Kepala Lingkungan setempat. Lalu, Kejari Padangsidimpuan yang turut hadir melakukan upaya RJ.

Dan, pada Kamis (31/8/2023) lalu, Kejati Sumut menerbitkan surat persetujuan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan konsep RJ.

“Dari Kasus pencurian ini, Kejari Padangsidimpuan telah mewujudkan keadilan restoratif atas perkara tersebut,” tandas Kasi intel mengkhairi. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *