Kawasan Hutan Dirambah di Ajibata, 1 Exavator Disita, 4 Tersangka Ditahan

TOBA – Dinas Kehutanan Toba melalui Jannus Simanjuntak melaporkan aktivitas perambahan hutan pinus di wilayah Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Selasa (25/1/2022) pukul 11.00 WIB.

Bukan hanya Jannus, Ia didampingi 3 orang rekannya melapor ke Polres Toba, yakni Wanran P Lumban Toruan, Alfaret Fernando Siahaan dan Menentang Siahaan.

Pelaporan itu berawal saat pelapor secara bersama-sama melakukan kegiatan patroli di daerah tersebut (Desa Motung).

Begitu tiba di TKP, mereka melihat dan menemukan tumpukan kayu habis ditebang, 1 unit alat berat jenis Exavator dan alat tarik kayu.

Kawasan Hutan Dirambah di Ajibata, 1 Exavator Disita, 4 Tersangka Ditahan
EXAVATOR – Barang bukti alat berat berupa 1 unit exavator disita Polisi.

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir membenarkan adanya laporan diterima oleh pihaknya.

Kata Iptu Bungaran, tidak tertutup kemungkinan Satreskrim Polres Toba akan menetapkan tersangka lain dalam perkara ini.

Pasalnya, saat ini sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan.

“Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan,” kata Iptu Bungaran Samosir, Jumat (28/1/2022).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar juga menjelaskan bahwa laporan atas perambahan tersebut sudah sampai ke Polres Toba.

Kata AKP Nelson, saat ini masih tahap penyelidikan dan sudah menetapkan 4 orang tersangka dan ke empatnya sudah ditahan di Rutan Polres Toba.

Barang bukti yang disita polisi adalah 1 unit exavator, 10 batang kayu pinus dan 1 unit loren warna hijau karat.

“Saat ini telah dalam tahap proses penyidikan dan sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, serta sudah ditahan di Rutan Polres Toba bersama barang bukti seperti 1 unit alat berat exavator, 1 unit Loren berwarna hijau karat dan 10 batang Kayu Pinus,” kata Nelson Sipahutar.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial perambahan hutan di lokasi tersebut. Dan akhirnya berlanjut ke penindikan, penangkapan dan pelaku diseret ke penjara.

Sebagaimana diketahui, perambahan kawasan hutan adalah merupakan tindak pidana dan melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b dan UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. (SJN/JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *