Kades Labuhan Labo ‘Bungkam’ Terkait Pemasangan Bendera RI di Malam Hari

P.SIDIMPUAN – Kepala Desa (Kades) Labuhan Labo Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan (PSP) Hadi Susanto terkesan “bungkam” ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/12/2021).

Terkait kantor Kades yang diduga memasang bendera merah putih Republik Indonesia mulai malam Sabtu (24/12/2021) hingga di malam Minggu (25/11/2021).

Padahal Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945 telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang RI No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan.

“Negara sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000;00 (lima ratus juta rupiah),”

Pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000;00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b.

b. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.

c. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf d dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf e.

Meski disebut dikibarkan ketika 17 Agustus ada waktu lain yang dianjurkan pemerintah untuk mengibarkan Bendera, yakni saat rakyat bergembira atau berduka.

“Contohnya, pengibaran Bendera saat rakyat berduka adalah pengibaran Bendera setengah tiang saat ada tokoh penting Republik Indonesia yang meninggal dunia.

Kita tidak boleh mengibarkan Bendera Merah Putih saat malam hari. Pengibaran dan pemasangan harus dilakukan pada jangka waktu saat mata hari sudah terbit, hingga matahari terbenam.

Maka dari itu upacara pengibaran bendera biasanya dilakukan pada pagi hari setelah matahari terbit. Sedangkan upacara penurunan bendera dilakukan sore hari sebelum matahari terbenam.

Sebelumya kru media ini sudah mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat, namun Kepala Desa tersebut hanya membaca saja tanpa memberikan klarifikasi, seolah alergi terhadap wartawan. (Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *