Jangan Coba Timbun Minyak Goreng, Polres Sidempuan Tak Segan Menindak

SIDEMPUAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Intel dan Keamanan (Satintelkam) Polres Padang Sidempuan diperintahkan untuk mengecek dan memantau ketersedian minyak goreng kemasan di grosir atau toko yang ada di wilayah Padang Sidempuan, Kamis (17/3/2022).

Kegiatan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno ini turut didampingi Kanit IV Satreskrim, Kanit II Satintelkam bersinergi dengan dinas terkait guna mengecek langsung ke lapangan.

Kasihumas Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung mengatakan, sejak beberapa hari ini jajaran Polres Padang Sidempuan dipimpin Kasat Reskrim menurunkan tim ke lapangan guna mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di tengah masyarakat.

“Polres Padang Sidempuan tidak segan-segan untuk menindak tegas oknum yang terbukti merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

Hasil monitoring ketersediaan minyak goreng yang di lakukan, lanjut Maria adalah di Toko Irwan Jaya memiliki stok minyak goreng kemasan merk Sunco sebanyak 180 liter/15 kotak dengan kemasan 2 liter dan harga jual sebesar Rp 23.500/liter.

Selain itu, tim juga mendatangi Toko Tempoe memiliki stok minyak goreng kemasan merk Palmaco sebanyak 120 liter kemasan 1 liter dengan harga eceran Rp 15.000 perliter.

Sementara, Kanit IV Satreskrim Ipda Andika Sembiring didampingi Kanit II Satintelkam Ipda Andi Situmorang mengatakan, agar para pedagang dan distributor tidak melakukan penimbunan terhadap minyak goreng dan benar-benar menyalurkan kepada masyarakat selaku konsumen.

“Kami tetap melakukan pengawasan ketat di pasar, supermarket, mini market toko grosir, warung untuk mencegah adanya pelanggaran yang mencoba bermain harga dan menimbun minyak goreng,” katanya. (Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *