Jadi Pengedar dan Kurir Sabu, 2 Pria Asal Sidempuan dan Labuhan Batu Ditangkap Polisi

SIDEMPUAN – Dua pelaku narkoba jenis sabu ditangkap oleh polisi di lokasi yang berbeda, pada Sabtu (23/7/2022) dan Jumat (24/7/2022) pukul 13.30 WIB. Penangkapan ini dipimpin oleh AKP Suheri bersama Tim Khusus Unit V Polres Padang Sidempuan.

Kedua pria itu berasal dari Kota yang berbeda, satu dari Padang Sidempuan dan satu lagi dari Babupaten Labuhan Batu. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Adapun yang ditangkap, Rahmat Nauli Butarbutar alias Kapang alias Boy (46), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Padang Sidempuan Selatan. Ia diketahui seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Kemudian Sutan Siregar (57), warga Kelurahan Sigambal Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ia diketahui seorang kurir narkoba jenis sabu.

Dari tangan Rahmat Nauli Butarbutar alias Kapang alias Boy, polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,5 gram, 1 timbangan, 1 pisau lipat, 1 sendok pipet, 1 Hanphone dan 20 plastik putih transparan.

Sedangkan dari tangan Sutan Siregar, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 20,57 gram, 1 Hanphone dan uang senilai Rp 350.000.

Pertama yang ditangkap, Rahmat Nauli Butarbutar alias Kapang alias Boy di Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution (bypass) Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua.

Keesokan harinya, pelaku Sutan Siregar ditangkap di Jalan Raja Inal Siregar persis di depan Mesjid Sirotol Mustakin Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Padang Sidempuan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung lewat keterangan resminya, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba TKP.

Lebih lanjut, Maria menjelaskan, awalnya, Sabtu 23 Juli 2022 pukul 13.30 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat ada peredaran narkotika, dan langsung meluncur ke TKP pertama.

Dalam TKP pertama, polisi menciduk Rahmat Nauli Butarbutar alias Kapang alias Boy, dan beberapa barang bukti disita dari tangannya.

Tidak sampai disitu, esok harinya, Minggu 24 Juli 2022 pukul 01.00 WIB, dari hasil pengembangan polisi memancing dengan berpura-pura memesan sabu kepada Budi Tanjung, konon katanya seorang pecatan polisi. Ia kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Padang Sidempuan.

Setelah dipesan dan terjadi kesepakatan, barang pun diantar oleh anggotanya bernama Sutan Siregar ke Padang Sidempuan. Sekitar pukul 05.30 WIB barang pun tiba, dan saat itu juga ia langsung ditangkap serta menyita barang bukti yang dipesan sebelumnya.

“Kedua pelaku sudah diserahkan ke Satuan Reserse dan Narkoba Polres Padang Sidempuan, berikut seluruh barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung, Senin (25/7/2022). (JNS-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *