Edarkan Sabu 9.52 Gram, Warga Losung Sidempuan Dibekuk Polisi

SIDEMPUAN– Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan Polda Sumut berhasil menangkap pria berinisial JHN(23) di kediamannya Kelurahan Losung Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, kota Padang Sidempuan Rabu, (01 Maret 2023) lalu.

Pelaku di tangkap di dengan barang bukti 26 bungkus plastik klip transfaran kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu bersama 4 plastik klip transfaran besar berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total sebanyak 9,51 gram.

Selanjutnya 1 buah dompet warna hitam, lengkap dengan 1 unit Timbangan Elektrik , 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan kemudian dari penggeladahan yang di lakukan personel juga menemukan 6 bungkus plastik klip transparan besar kosong berikut uang RI sebanyak Rp100.000.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi prasetyo Wibowo SIK melalui kasat Res narkoba AKP jasama H Sidabutar SH sabtu sore (4/3/2023) mengatakan, pelaku pengedar sabu tersebut merupakan target operasi yang telah dipantau.

AKP Jasama H Sidabutar menjelaskan, penangkapan tersebut, setelah pihaknya mengetahui hal tersebut informasi dari warga sekitar bahwa pelaku sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Kmudian, berdasarkan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, sehingga dapat di pastikan pelaku memang benar merupakan pengedar, selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.

“Penangkapan dilakukan pada rabu (1/3/23) pukul 16.00 WIB, saat tersangka berada di rumahnya kelurahaan losung,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, sesampainya di Kediaman Pelaku, petugas melakukan penggeledahan ke rumah JHN , melihat kehadiran Polisi, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti narkotika tersebut dengan cara membuang 1 buah dompet warna hitam ke saluran pembuangan air kamar mandi.

Namun usahanya tersebut sia sia karena polisi lebih sigap, pada saat itu petugas berhasil membekuk pelaku bersama barang bukti narkotika tersebut.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawah ke Mako Polres Padang Sidempuan untuk penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut kata Kasat Res narkoba.

Saat ini Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan Polda sumut masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu.

“Atas perbuatannya itu pelaku di ancam dengan UU RI Nomor 35, tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *