Dinilai Tidak Adil Tangani Kasus, Ratusan Warga Paluta Unjuk Rasa ke Polres Tapsel

SIDEMPUAN – Ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Tapanuli Selatan di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Kamis (30/6/2022).

Seratusan warga yang “geruduk” Polres Tapsel ini berasal dari Desa Sidingkat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Warga turut membentangkan beberapa spanduk yang berisikan tuntuntan mereka.

Mereka menggelar aksi damai atas adanya “tebang pilih” dalam menanganan kasus pengaduan warga di Polres Tapsel.

Amatan jelajahnews.id dilokasi, warga yang sebagian mengikat kepala dengan kain warna kuning itu melakukan aksi demo ke Polres Tapsel mengunakan puluhan kendaraan dari berbagai jenis maupun merk.

Adapun mobil truk 3 unit, mobil Pick Up 2 unit, mobil pribadi 8 unit dan 30 unit sepeda motor. Warga juga membawa spanduk bertuliskan ‘Tangkap Mafia Tanah dan Mafia hukum di Kabupaten Paluta’ dan ‘Copot Kasat Reskrim Polres Tapsel’. Spanduk itu pun di bentangkan warga.

Bukan hanya kaum bapak yang ikut demo, kaum ‘emak-emak’ pun nimbrung bersama anak-anak mereka. Tampak puluhan personel Polisi berjaga-jaga dengan berikade pintu masuk utama Polres Tapsel.

Dengan semangat kekompakan, orator mewakili warga menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polres Tapsel dengan menggunakan pengeras suara sembari bersuara lantang gunakan hati nurani.

Setiap tuntutan yang disampaikan orator lewat pengeras suara, para peserta aksi nampak mengamini dan mendukung dengan wajah optimis tuntutan mereka akan ditindak lanjuti pimpinan Polres Tapsel.

Aksi spontan warga Paluta ini menyampaikan pernyataan sikap kepada Kapolres Tapanuli Selatan, atas keberatan warga dalam penanganan kasus yang saat ini dianggap warga kondisi yang tidak sehat, pincang dan tebang Pilih.

Koordinator lapangan Farulian Siregar (30) dan koordinator aksi Satia Rambe (26) menyatakan kedatangan ratusan warga Sidingkat ke Mako Polres Tapsel untuk menyatakan sikap keberatan dan protes keras atas penanganan kasus di Polres Tapsel yang tebang pilih.

Warga menuntut kepada Kapolres Tapsel agar melakukan peninjauan kembali (Cabut) terhadap penetapan tersangka atas nama Safi’i Rambe (warga Desa Sidingkat Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta) dalam kasus pemalsuan stempel surat hatobangon Desa Sidingkat Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta.

Selain itu, warga juga menuntut dan meminta Kapolres Tapsel agar mengevaluasi kinerja atau mencopot Kasat Reskrimnya karena “tebang pilih” dalam menangani pengaduan masyarakat Desa Sidingkat.

Warga Sidingkat meminta agar segera melaksanakan peninjauan lapangan atas laporan saudara Muhammad Fadli dalam kasus tanah adat Desa Sidingkat Kabupaten Paluta, Sumatera Utara.

Mereka juga turut meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel, menarik sertifikat yang telah diterbitkan di tanah wilayah Desa Sidingkat Kabupaten Paluta, khususnya atas nama Reski Basah Harahap, Muhammad Fadli Harahap (No 55 tanggal 7 Desember 2016), Satria Mora Harahap (No 54 tanggal 7 Desember 2016), Nuroma Sormin (No 56 tanggal 7 Desember 2016) dan lainnya yang belum diketahui hingga saat ini.

Hal itu disebabkan proses penerbitan dianggap tidak sesuai dengan prosedur atay Maladministrasi. Karena dikhawatirkan dipergunakan untuk mempidanakan masyarakat Desa Sidingkat Kabupaten Paluta. Karenanya warga meminta supaya dilakukan peninjauan lapangan terhadap sertifikat yang telah diterbitkan BPN.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Saramadhana Elhaj menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan koordinator lapangan aksi unjuk rasa (Parulian Siregar) agar aksi unjuk rasa ini berjalan dengan tertib dan aman.

Roman mengatakan, masalah laporan masyarakat Desa Sidikat yang tidak ditindak lanjuti selama 1 tahun yang lalu dengan pelapor masyarakat Desa Sidikat Kabupaten Paluta dan terlapor Reski Basah Harahap.

Karena permasalahan ini merupakan permasalahan tanah, dimana kedua yang bermasalah sama-sama memiliki alas hak, yang 1 memiliki sertifikat tanah dan 1 lagi memiliki alas hak sebagai tanah adat.

Karena itu merupakan kasus perdata, maka kepolisian tidak ada hak untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan, dan itu merupakan ranah Pengadilan Negeri, sehingga, kata Roman, agar permasalahan itu disarankan untuk diajukan dan dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kota Padang Sidempuan, karena Kabupaten Paluta masih masuk wilayah Pengadilan Negeri Kota Padang Sidempuan.

Ia memaparkan, penetapan saudara Safii Rambe sebagai tersangka, Polres Tapsel telah melakukan penyelidikan dan menetapkan sebagai tersangka karena ada unsur delik pidana yang diduga keras telah melakukan pemalsuan stempel dan dokumen.

Penyidikan tersebut telah di lengkapi dengan bukti-bukti dengan melibatkan intansi lain yang lebih mengetahui pemalsuan itu.

“Kami meminta agar masyarakat pengunjuk rasa tertib, dan apabila masih kurang puas dengan penyampaian saya, silahkan ditunjuk berapa orang perwakilan untuk kita diskusikan bersama di Mapolres Tapanuli Selatan,” pintanya.

Setelah mendengar penyampaian Kapolres Tapsel, pukul 15.00 WIB para pengunjuk rasa melaksanakan musyawarah serta memutuskan bahwa permasahan mereka akan di musyawarahkan terlebih dahulu dan dibahas kembali di Desa mereka. (JNS-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *