Selasa, 20 Oktober 2026 WIB

Sertipikat Wakaf Masjid Al-Karim Diserahkan, Kantor Pertanahan P.Sidimpuan Perkuat Kepastian Hukum

Irul Daulay - Jumat, 16 Oktober 2026 20:43 WIB
Sertipikat Wakaf Masjid Al-Karim Diserahkan, Kantor Pertanahan P.Sidimpuan Perkuat Kepastian Hukum
Foto: Penyerahan sertipikat tanah wakaf Masjid Al-Karim di Kelurahan Panyanggar, Lingkungan III, Kota Padangsidimpuan, Jumat (16/10/2026).

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah wakaf Masjid Al-Karim yang berada di Kelurahan Panyanggar, Lingkungan III, Kota Padangsidimpuan, Jumat (16/10/2026).

Sertipikat tersebut diserahkan kepada Sulpan, S.Ag., selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus melindungi aset keagamaan agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Sertipikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan kejelasan status hukum tanah yang digunakan bagi kepentingan ibadah.

Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf Masjid Al-Karim diharapkan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga keberadaannya dapat terus dipertahankan untuk kepentingan umat.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi juga menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Hal ini penting agar aset wakaf tetap terjaga dan tidak menimbulkan permasalahan yang dapat mengganggu pemanfaatannya.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk KUA, guna mendukung tertib administrasi dan perlindungan hukum atas aset keagamaan.

Melalui penyerahan sertipikat wakaf Masjid Al-Karim, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam menjaga keberadaan tanah wakaf di Kota Padangsidimpuan.

Dengan demikian, aset keagamaan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk menunjang kegiatan ibadah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (JN-Tim)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru