Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Pemprov Sumut Perkuat Layanan Hukum di 6.110 Desa dan Kelurahan, Paralegal Dibekali Kemampuan Mediasi

editor - Senin, 12 Oktober 2026 17:25 WIB
Pemprov Sumut Perkuat Layanan Hukum di 6.110 Desa dan Kelurahan, Paralegal Dibekali Kemampuan Mediasi
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor dalam kegiatan Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026).

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum bagi masyarakat melalui peningkatan kapasitas paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan. Melalui pelatihan mediator, pemerintah daerah mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan atau nonlitigasi, sekaligus memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput.

Komitmen tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Sumut Timur Tumanggor dalam kegiatan Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026). Pelatihan selama empat hari itu ditujukan kepada paralegal Posbankum yang tersebar di 6.110 desa dan kelurahan di Sumatera Utara.

"Pemprov Sumut selalu berkomitmen dalam memberikan akses pelayanan di bidang hukum di tengah-tengah masyarakat," ucap Timur.

Baca Juga:
Menurut Timur, keberadaan paralegal menjadi bagian penting dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Mereka diharapkan mampu membantu warga memahami persoalan hukum, memperoleh informasi yang tepat, serta menemukan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, musyawarah untuk mufakat merupakan prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana tercermin dalam sila keempat Pancasila. Karena itu, pendekatan kekeluargaan dan mediasi perlu diperkuat untuk menangani konflik yang memungkinkan penyelesaian melalui kesepakatan para pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Timur mengangkat sejumlah perkara yang pernah menjadi perhatian publik sebagai bahan pembelajaran mengenai penanganan persoalan hukum. Salah satunya kasus Nenek Minah, perempuan berusia 79 tahun yang dituduh mencuri tiga buah kakao hingga menjalani proses persidangan.

Ia juga menyinggung perkara seorang nenek yang dilaporkan anaknya terkait pembagian tanah warisan hingga berujung di pengadilan. Selain itu, terdapat kasus guru yang dilaporkan orang tua siswa kepada kepolisian atas dugaan tindakan tidak menyenangkan atau kekerasan terhadap siswa.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru