Minggu, 18 Oktober 2026 WIB

OSN di Paluta, Dua Orang Diamankan dan 40,27 Gram Sabu Disita Polisi

Irul Daulay - Sabtu, 17 Oktober 2026 15:27 WIB
OSN di Paluta, Dua Orang Diamankan dan 40,27 Gram Sabu Disita Polisi
Foto: Kapolres Padang Lawas Utara bersama Kasat Narkoba saat melakukan pengecekan dan penanganan kasus narkotika dalam Operasi Sikat Narkoba (OSN)

PALUTA| Jelajahnews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menyita sabu seberat bruto 40,27 gram dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Sabtu (17/10/2026) sore.

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial Basaria Harahap (41) dan Rahmat Kurniawan Ritonga (22). Mereka diamankan di pinggir Jalan Lintas Kota Pinang–Gunung Tua.

Baca Juga:

Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Paluta, IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H., bersama personel Satresnarkoba.

Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.

Sabu tersebut ditemukan dalam satu bungkus plastik klip besar dengan berat bruto 40,27 gram. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Paluta untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi kepolisian.

Kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan perkara. Polisi akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kedua orang yang diamankan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru