Jumat, 28 Agustus 2026 WIB

Cegah Sengketa Aset Umat, Kantah P.Sidimpuan Percepat Legalitas Tanah Wakaf

Irul Daulay - Jumat, 28 Agustus 2026 18:11 WIB
Cegah Sengketa Aset Umat, Kantah P.Sidimpuan Percepat Legalitas Tanah Wakaf

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.

Langkah tersebut dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf.

Penandatanganan MoU dan PKS tersebut berlangsung pada Kamis (27/8/2026).

Kerja sama ini melibatkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan beserta jajaran.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan umat.

Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap mengatakan, percepatan pendaftaran tanah wakaf membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Menurut Agustina, sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

"Melalui kerja sama ini, seluruh pihak berkomitmen meningkatkan koordinasi dan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf," ujar Agustina.

Agustina menyebut legalitas tanah wakaf menjadi hal penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.

Dengan adanya sertipikat, status dan kepemilikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah, Kejaksaan, MUI dan Kementerian Agama diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam proses percepatan pendaftaran tanah wakaf.

"Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan dan sengketa pertanahan," kata Agustina.

Percepatan legalisasi tanah wakaf tersebut juga sejalan dengan arahan dan tujuan Gubernur Sumatera Utara dalam mendorong percepatan legalisasi serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara.

Melalui MoU dan PKS yang telah ditandatangani, para pihak berkomitmen mendukung proses pendaftaran tanah wakaf agar dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Kantah Kota Padangsidimpuan juga memastikan akan terus mendukung program percepatan pendaftaran tanah wakaf melalui pelayanan pertanahan yang profesional dan kolaboratif.

Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang memiliki legalitas, aset umat diharapkan dapat terlindungi serta dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat. (JN-Tim)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru