Senin, 22 Juni 2026 WIB

Kantah P.Sidimpuan Serahkan Sertipikat Aset PLN, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Irul Daulay - Senin, 22 Juni 2026 12:08 WIB
Kantah P.Sidimpuan Serahkan Sertipikat Aset PLN, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Komitmen dalam mendukung pengamanan aset negara terus ditunjukkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan.

Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui penyerahan sertipikat aset milik PT PLN (Persero) UP3 yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, menyerahkan sertipikat aset kepada PT PLN (Persero) UP3 sebagai upaya memperkuat kepastian hukum aset negara dan tertib administrasi pertanahan.

Agustina Harahap mengatakan, sertipikasi aset instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian penting dalam upaya pengamanan aset negara agar memiliki legalitas yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

"Percepatan sertipikasi aset instansi pemerintah dan BUMN merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pengamanan aset negara.

Kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan PT PLN (Persero) diharapkan dapat terus terjalin guna mewujudkan kepastian hukum atas seluruh aset yang dimiliki," ujar Agustina.

Menurutnya, penerbitan sertipikat aset PLN menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset ketenagalistrikan yang memiliki peran vital dalam menunjang pelayanan listrik kepada masyarakat.

Dengan terbitnya sertipikat tersebut, aset tanah milik PT PLN (Persero) kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Selain meminimalisir potensi konflik dan sengketa pertanahan, legalisasi aset juga akan mendukung pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PT PLN (Persero) dalam mendukung program pengamanan dan legalisasi aset negara di berbagai daerah.

Kantah Padangsidimpuan berharap seluruh aset negara dan BUMN tersertipikasi guna menjamin kepastian hukum, melindungi aset, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (JN-Irul)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru