SAMOSIR – Harapan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Samosir untuk memperoleh kepastian status kerja akhirnya terwujud. Sebanyak 803 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom di Halaman Kantor Bupati Samosir, Selasa (13/1/2026).
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, Asisten Administrasi Umum Arnod Sitorus, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Dari total 803 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, sebanyak 673 orang merupakan tenaga teknis, 6 orang tenaga kesehatan, dan 124 orang tenaga guru.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
"Mungkin saudara-saudari sekalian sempat gelisah melihat dan mendengar daerah lain sudah menyerahkan SK. Kami tetap berjuang dan ingin memastikan semuanya berjalan dengan benar serta meminimalisir kesalahan. Hari ini saatnya kita menyerahkan SK," ujar Vandiko.
Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi momentum penting yang menandai berakhirnya masa ketidakpastian yang selama ini dirasakan para tenaga honorer setelah bertahun-tahun mengabdi di lingkungan pemerintahan.