SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat melalui Program LANJUTKAN (Layanan Jaminan untuk Tenaga Kerja Rentan). Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp395.904.000 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan penerima upah.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penyamaan persepsi dan tahapan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar beserta jajaran, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta peserta lainnya.
Baca Juga:
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Samosir, Rista Sitanggang, mengatakan rapat koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program agar berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus membahas tahapan pelaksanaan program pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Rista.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi forum berbagi informasi dan memperkuat sinergi antara perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung keberhasilan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Diskopnaker Kabupaten Samosir, Joni Malau, menjelaskan bahwa program LANJUTKAN pada tahun 2026 menargetkan perlindungan bagi sekitar 1.815 pekerja rentan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Samosir.
Berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 166 Tahun 2024, jumlah peserta aktif saat ini tercatat sebanyak 1.495 orang setelah dilakukan penyesuaian data. Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan penambahan 320 peserta baru pada tahun 2026.
Peserta program berasal dari berbagai kelompok pekerja sektor informal yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi dan belum memperoleh perlindungan ketenagakerjaan secara memadai. Mereka meliputi petani, nelayan, sopir, pemulung, tukang becak, juru parkir, buruh harian, pedagang kaki lima, pedagang keliling, pekerja sosial keagamaan, dan kelompok pekerja rentan lainnya.
Melalui program tersebut, peserta akan mendapatkan perlindungan dari dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Joni menjelaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja saat mengalami risiko kerja, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan.
Dalam pelaksanaannya, keberhasilan program membutuhkan dukungan berbagai pihak. Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berperan menyediakan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penetapan penerima manfaat.
Sementara itu, para camat bertugas menghimpun usulan calon peserta dari desa dan kelurahan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan pendampingan teknis terkait mekanisme kepesertaan dan pelaksanaan program.