Senin, 22 Juni 2026 WIB

Pemkab Samosir Alokasikan Rp395,9 Juta untuk Lindungi 1.815 Pekerja Rentan melalui Program LANJUTKAN

editor - Selasa, 10 Februari 2026 17:59 WIB
Pemkab Samosir Alokasikan Rp395,9 Juta untuk Lindungi 1.815 Pekerja Rentan melalui Program LANJUTKAN
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar

Berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 166 Tahun 2024, jumlah peserta aktif saat ini tercatat sebanyak 1.495 orang setelah dilakukan penyesuaian data. Selain itu, pemerintah daerah juga merencanakan penambahan 320 peserta baru pada tahun 2026.

Peserta program berasal dari berbagai kelompok pekerja sektor informal yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi dan belum memperoleh perlindungan ketenagakerjaan secara memadai. Mereka meliputi petani, nelayan, sopir, pemulung, tukang becak, juru parkir, buruh harian, pedagang kaki lima, pedagang keliling, pekerja sosial keagamaan, dan kelompok pekerja rentan lainnya.

Melalui program tersebut, peserta akan mendapatkan perlindungan dari dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Joni menjelaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja saat mengalami risiko kerja, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan.

Dalam pelaksanaannya, keberhasilan program membutuhkan dukungan berbagai pihak. Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berperan menyediakan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penetapan penerima manfaat.

Sementara itu, para camat bertugas menghimpun usulan calon peserta dari desa dan kelurahan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan pendampingan teknis terkait mekanisme kepesertaan dan pelaksanaan program.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru