Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Pemkab Samosir Percepat Penyelesaian Piutang Daerah, Gandeng KPKNL dan DJKN Perkuat Tata Kelola Keuangan

editor - Kamis, 12 Februari 2026 17:42 WIB
Pemkab Samosir Percepat Penyelesaian Piutang Daerah, Gandeng KPKNL dan DJKN Perkuat Tata Kelola Keuangan
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk

SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dengan menggelar Sosialisasi Piutang Daerah dan Lelang Barang Milik Daerah (BMD), Rekonsiliasi Data Pengurusan Piutang Daerah, serta Penagihan Langsung terhadap Penanggung Utang Piutang Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk sebagai tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar dalam rangka optimalisasi penyelesaian piutang daerah serta penataan aset pemerintah daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPKNL Pematangsiantar Harmonis Siregar beserta jajaran, Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara Rizcka Adhitama, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para pengelola keuangan dan aset di lingkungan Pemkab Samosir.

Baca Juga:
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hingga Tahun 2024, masih terdapat sejumlah piutang yang memerlukan percepatan penyelesaian. Piutang tersebut antara lain berasal dari dana bergulir, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR), serta aset lain-lain yang belum terselesaikan secara optimal.

"Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan piutang daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan KPKNL dan DJKN menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian piutang sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah," ujar Ariston.

Ia menekankan pentingnya peran seluruh perangkat daerah dalam mendukung proses penyelesaian piutang melalui rekonsiliasi data yang akurat dan berkelanjutan. Menurutnya, validitas data menjadi faktor utama dalam mempercepat proses penagihan maupun penyelesaian administrasi piutang daerah.

Ariston juga meminta seluruh OPD lebih proaktif melakukan pembaruan data dan mendukung langkah-langkah penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pematangsiantar, Yockie V. Amantha, menjelaskan bahwa pengurusan piutang daerah harus dilakukan secara sistematis dan terukur. Tahapan tersebut meliputi penatausahaan, penagihan aktif, hingga langkah hukum lanjutan apabila diperlukan.

"Kunci keberhasilan pengurusan piutang adalah kelengkapan dokumen dan validitas data. Rekonsiliasi secara berkala sangat penting agar proses penagihan dapat berjalan efektif dan memiliki dasar hukum yang kuat," jelas Yockie.

Menurutnya, koordinasi yang intensif antara perangkat daerah dan KPKNL akan mempercepat penyelesaian berbagai piutang yang selama ini belum tertagih secara optimal.

Sementara itu, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumatera Utara, Rizcka Adhitama, menjelaskan bahwa penghapusan piutang merupakan salah satu instrumen dalam tata kelola keuangan yang baik apabila telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.

"Penghapusan piutang bukan berarti menghilangkan hak tagih daerah, tetapi merupakan penyesuaian pencatatan akuntansi agar laporan keuangan mencerminkan kondisi riil. Seluruh proses harus melalui penelitian administratif dan substantif sesuai ketentuan," terangnya.

Rizcka menambahkan bahwa pemahaman yang baik terhadap mekanisme pengelolaan dan penghapusan piutang akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang lebih akurat dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru