Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Bupati Samosir Ajukan Empat Ranperda Strategis, Perumda Aneka Usaha hingga Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas

editor - Senin, 09 Maret 2026 08:25 WIB
Bupati Samosir Ajukan Empat Ranperda Strategis, Perumda Aneka Usaha hingga Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (9/3/2026).

SAMOSIR -Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (9/3/2026). Empat Ranperda tersebut dinilai strategis karena mencakup penguatan ekonomi daerah, pembangunan sektor pertanian, pengelolaan sampah, serta pengelolaan air limbah domestik guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Keempat Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati, para asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Samosir.

Baca Juga:
Dalam penyampaiannya, Vandiko mengapresiasi dukungan DPRD yang selama ini berperan dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang selalu memberikan dukungan penuh dalam penyusunan produk hukum daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Samosir," kata Vandiko.

Terkait Ranperda Perumda Aneka Usaha, Vandiko menjelaskan bahwa pembentukan badan usaha milik daerah tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perumda direncanakan bergerak di berbagai sektor usaha, seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi, dan bidang usaha lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Samosir juga merencanakan penyertaan modal awal sebesar Rp3 miliar yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

"Perusahaan umum daerah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan barang dan jasa yang berkualitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah," ujarnya.

Selain sektor ekonomi, pemerintah daerah juga mengajukan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah. Regulasi ini disusun sebagai pedoman pembangunan pertanian yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Menurut Vandiko, sektor pertanian memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan, meningkatkan daya saing daerah, menyerap tenaga kerja, dan mengurangi angka kemiskinan. Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari alokasi lahan pertanian, distribusi pupuk, distribusi hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian, hingga partisipasi masyarakat.

Pada bidang lingkungan hidup, Pemkab Samosir juga mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang mengusung perubahan paradigma pengelolaan sampah dari sistem pembuangan akhir menjadi pemanfaatan sampah sebagai sumber daya ekonomi.

Pengelolaan sampah akan dilakukan melalui upaya pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan penggunaan bahan tertentu, penggunaan kembali, serta kegiatan daur ulang.

"Pengelolaan sampah secara terpadu diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan," jelas Vandiko.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disusun untuk mengendalikan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan, khususnya sumber air baku yang digunakan masyarakat.

Ranperda tersebut mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan pengolahan limbah, kelembagaan, pembiayaan, perizinan, hingga sanksi administratif.

"Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta meningkatkan kesehatan masyarakat," ungkap Vandiko.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Samosir berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan empat Ranperda tersebut merupakan kebutuhan penting untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kami berharap kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah dalam pembahasan nantinya sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah," tegas Nasip.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru