Cegah Sengketa Aset, Kantor Pertanahan P.Sidimpuan Periksa Lapangan Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keag
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Pembelaan terhadap program "kelas tambahan" di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan yang disampaikan mantan pengurus komite sekolah, Mahyudin Siregar, menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Pengurus Bangsa Institute, AJ Siangian,S.Pd,M.Pd menegaskan bahwa lamanya suatu praktik berjalan tidak bisa dijadikan pembenaran.
Menurutnya, keberlangsungan sebuah program harus tetap mengacu pada aturan dan prinsip pendidikan yang berlaku, bukan semata karena sudah menjadi kebiasaan.
"Tidak bisa kita mengatakan sesuatu itu benar hanya karena sudah lama dilakukan. Kalau bertentangan dengan aturan, tetap harus dievaluasi," tegasnya saat dimintai tanggapan, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyoroti klaim bahwa program tersebut bersifat sukarela. Menurutnya, dalam praktik di lapangan, sering kali terdapat tekanan tidak langsung kepada orang tua.
"Kalau ada nominal, ada fasilitas berbeda, dan ada kekhawatiran anak tertinggal, maka itu sudah masuk kategori tekanan. Itu bukan lagi murni sukarela," jelasnya.
Kesepakatan Orang Tua Bukan Dasar Hukum
AJ menambahkan, kesepakatan orang tua tidak serta-merta bisa menjadi dasar pelaksanaan program di sekolah negeri, apalagi jika menyangkut pembiayaan.
"Sekolah negeri itu terikat regulasi. Bukan berarti semua yang disepakati orang tua otomatis dibolehkan. Ada aturan yang harus dipatuhi," ujarnya.
Ia menilai, jika benar ada pungutan dengan nominal tertentu yang hanya berlaku pada kelompok siswa tertentu, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan.
Potensi Diskriminasi Tetap Ada
Terkait pernyataan tidak adanya kasta atau penggolongan, Rudi justru melihat indikasi sebaliknya.
"Ketika ada kelas dengan fasilitas berbeda, atribut berbeda, dan program berbeda, secara tidak langsung itu sudah menciptakan stratifikasi. Mau disebut apa pun namanya, substansinya tetap sama," katanya.
Dana BOS Jadi Sorotan
Sementara itu, aktivis pendidikan lokal, Siti Rahma Nasution, turut menanggapi argumen bahwa biaya kelas tambahan lebih efisien dibandingkan bimbingan belajar di luar sekolah.
"Logika efisiensi tidak bisa dijadikan alasan untuk menarik biaya di sekolah negeri. Negara sudah hadir melalui dana BOS. Tinggal bagaimana pengelolaannya transparan dan tepat sasaran," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh memindahkan beban biaya pendidikan kepada orang tua, apalagi jika bersifat khusus dan terstruktur.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Baik pengamat maupun aktivis pendidikan sepakat bahwa polemik ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Dinas Pendidikan.
"Harus ada audit dan evaluasi. Jangan sampai praktik yang keliru terus dianggap wajar hanya karena sudah berlangsung lama," tutup Siagian
Hingga saat ini, polemik "kelas tambahan" di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan masih memicu perdebatan antara pihak yang mendukung dan yang mengkritisi.
Publik pun menunggu langkah tegas dari pemerintah untuk memastikan tidak ada pelanggaran serta menjamin keadilan bagi seluruh siswa. (JN-Irul)
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keag
Daerah
Kesibukan sebagai prajurit TNI AD tak menghalangi empat personel Yonif TP 904 Garamata Tanah Karo untuk menorehkan prestasi di arena olahrag
Daerah
MEDAN Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan dan penerapan nilainilai Pancasila dalam du
Politik
Warga Lingkungan VIII Sibulan Bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, digegerkan oleh penemua
Daerah
PT Agincourt Resources (PTAR) mengembangkan program pemberdayaan masyarakat melalui Martabe Cocoa Park di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru,
Daerah
Banjir bandang yang menerjang Kecamatan Batang Toru pada akhir 2025 menyisakan luka mendalam bagi masyarakat. Rumah rusak, lahan pertanian t
Daerah
Komitmen memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diperkuat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Daerah
Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, SS menyampaikan kekecewaan atas penanganan praktik permintaan uang atau pungutan liar (pungli) yang did
Hukrim
Komitmen memperkuat kolaborasi demi pelayanan publik yang semakin berkualitas kembali ditunjukkan melalui pertemuan antara Pemerintah Kota P
Daerah
terus dibangun. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., bersama para Pejabat Pengawas menghadiri kegiatan Ser
Daerah