Baru 6 Hari Menjabat, Kalapas P.Sidimpuan Bangun Sinergi dengan Wali Kota
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Pembelaan terhadap program "kelas tambahan" di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan yang disampaikan mantan pengurus komite sekolah, Mahyudin Siregar, menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Pengurus Bangsa Institute, AJ Siangian,S.Pd,M.Pd menegaskan bahwa lamanya suatu praktik berjalan tidak bisa dijadikan pembenaran.
Menurutnya, keberlangsungan sebuah program harus tetap mengacu pada aturan dan prinsip pendidikan yang berlaku, bukan semata karena sudah menjadi kebiasaan.
"Tidak bisa kita mengatakan sesuatu itu benar hanya karena sudah lama dilakukan. Kalau bertentangan dengan aturan, tetap harus dievaluasi," tegasnya saat dimintai tanggapan, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyoroti klaim bahwa program tersebut bersifat sukarela. Menurutnya, dalam praktik di lapangan, sering kali terdapat tekanan tidak langsung kepada orang tua.
"Kalau ada nominal, ada fasilitas berbeda, dan ada kekhawatiran anak tertinggal, maka itu sudah masuk kategori tekanan. Itu bukan lagi murni sukarela," jelasnya.
Kesepakatan Orang Tua Bukan Dasar Hukum
AJ menambahkan, kesepakatan orang tua tidak serta-merta bisa menjadi dasar pelaksanaan program di sekolah negeri, apalagi jika menyangkut pembiayaan.
"Sekolah negeri itu terikat regulasi. Bukan berarti semua yang disepakati orang tua otomatis dibolehkan. Ada aturan yang harus dipatuhi," ujarnya.
Ia menilai, jika benar ada pungutan dengan nominal tertentu yang hanya berlaku pada kelompok siswa tertentu, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan.
Potensi Diskriminasi Tetap Ada
Terkait pernyataan tidak adanya kasta atau penggolongan, Rudi justru melihat indikasi sebaliknya.
"Ketika ada kelas dengan fasilitas berbeda, atribut berbeda, dan program berbeda, secara tidak langsung itu sudah menciptakan stratifikasi. Mau disebut apa pun namanya, substansinya tetap sama," katanya.
Dana BOS Jadi Sorotan
Sementara itu, aktivis pendidikan lokal, Siti Rahma Nasution, turut menanggapi argumen bahwa biaya kelas tambahan lebih efisien dibandingkan bimbingan belajar di luar sekolah.
"Logika efisiensi tidak bisa dijadikan alasan untuk menarik biaya di sekolah negeri. Negara sudah hadir melalui dana BOS. Tinggal bagaimana pengelolaannya transparan dan tepat sasaran," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh memindahkan beban biaya pendidikan kepada orang tua, apalagi jika bersifat khusus dan terstruktur.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Baik pengamat maupun aktivis pendidikan sepakat bahwa polemik ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Dinas Pendidikan.
"Harus ada audit dan evaluasi. Jangan sampai praktik yang keliru terus dianggap wajar hanya karena sudah berlangsung lama," tutup Siagian
Hingga saat ini, polemik "kelas tambahan" di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan masih memicu perdebatan antara pihak yang mendukung dan yang mengkritisi.
Publik pun menunggu langkah tegas dari pemerintah untuk memastikan tidak ada pelanggaran serta menjamin keadilan bagi seluruh siswa. (JN-Irul)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut menetapkan seorang akadem
Hukrim
Suasana Lapangan Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor, mendadak riuh pada Minggu (23/8/2026). Aroma bumbu masakan memenuhi area kegiatan keti
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan Herizal Yusuf menggelar pertemuan perdana
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Seorang petani berinisial IEH (48) ditemukan tak bernyawa di saluran pengairan sawah di Desa Pangaribuan, Kecamata
Daerah
sengketa tanah di Kelurahan Wek III, Kota Padangsidimpuan, mulai dibawa ke meja mediasi. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan me
Daerah
Keberadaan tiga kendaraan saat insiden pohon tumbang di kediaman Ketua DPRD Kota Medan sempat menjadi perhatian masyarakat
Politik
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Ketua TP PKK Kota Medan Ny. Airin Rico Waas menerima audiensi Ketua Umum Dewan Pembina
Daerah
Keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan telah resmi diterbitkan. Namun
Daerah
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel Tahun 2026, dinamika pencalonan Ketua PWI Tabagsel mulai menjadi perhatian.
Daerah