Selain itu, setiap jukir diwajibkan bebas narkotika, yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan profesionalisme serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Medan.
"Jukir harus bebas narkoba dan dibuktikan dengan surat pernyataan resmi," tegas Rico.
Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan segera melakukan sosialisasi terkait Perwal Nomor 9 Tahun 2026 tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi pelayanan publik sekaligus meringankan beban masyarakat.
"Melalui Perwal baru ini, kami berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," ujar Rico.(jns)