Tiga Tahun Berlalu, Nasib Laporan Dump Truck Belum Jelas, Kapolres: Akan Saya Cek
Laporan dugaan penggelapan satu unit mobil dump truck yang dilayangkan Ahmad Rizal Dalimunthe ke Polres Padangsidimpuan sejak Agustus 2023 k
Daerah
MEDAN -Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat doorstop bersama wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).
Dalam aturan terbaru tersebut, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000, sedangkan tarif parkir mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.
"Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan layanan parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi," ujar Rico, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Citra Effendi Capah, Asisten Umum Laksamana Putra Siregar, Asisten Pemerintahan dan Sosial (Aspemsos) Muhammad Sofyan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Suriono, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane.
Selain menurunkan tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam bertransaksi.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan secara tegas, sebagaimana yang telah dilaksanakan Tim Cakrawala.
Rico menegaskan, ke depan setiap jukir resmi wajib menggunakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi secara sopan dengan masyarakat.
"Pelatihan ini menjadi salah satu syarat untuk menjadi jukir agar tidak ada lagi pelayanan yang kurang baik atau dianggap kasar," katanya.
Selain itu, setiap jukir diwajibkan bebas narkotika, yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan profesionalisme serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Medan.
"Jukir harus bebas narkoba dan dibuktikan dengan surat pernyataan resmi," tegas Rico.
Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan segera melakukan sosialisasi terkait Perwal Nomor 9 Tahun 2026 tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi pelayanan publik sekaligus meringankan beban masyarakat.
"Melalui Perwal baru ini, kami berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," ujar Rico.(jns)
Laporan dugaan penggelapan satu unit mobil dump truck yang dilayangkan Ahmad Rizal Dalimunthe ke Polres Padangsidimpuan sejak Agustus 2023 k
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memperkuat sinergi dala
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) unt
Daerah
Seorang remaja berusia 13 tahun di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diduga menjadi korban pencabulan
Daerah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum bagi masyarakat melalui peningkatan kapasitas paralegal
Daerah
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji mengapresiasi dukungan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution terhadap pe
Daerah
Penanganan sampah di Kota Medan dinilai masih belum maksimal. Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., mengaku masih men
Politik
Advokat Benri Pakpahan, SH, MH, selaku penasihat hukum Kornauli Sinaga alias Nai Polman, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Hukrim
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengusulkan pembukaan jalur pengiriman laut dengan volume kecil dan frekuensi tinggi serta
Daerah
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pasokan listrik di wilayah Sumatera Bagian
Daerah