Cegah Sengketa Tanah, Kantah P.Sidimpuan Verifikasi Langsung Bidang Tanah di Kayuombun
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Berbekal informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan bergerak dengan senyap mematahkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Operasi yang dilakukan tanpa banyak sorotan itu berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar pil ekstasi di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, (31/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tepat di depan sebuah minimarket di Jalan Sisingamangaraja.
Dini hari yang lengang berubah mencekam saat petugas mengamankan seorang pria berinisial A.R. (39), warga asal Kota Dumai, Provinsi Riau, yang sejak awal telah dicurigai berdasarkan hasil penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan.

Di kantong celana hingga sekitar lokasi penangkapan, polisi mendapati belasan butir pil ekstasi, plastik klip kosong yang diduga untuk pengemasan, serta uang tunai Rp852 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak berhenti di situ, di sekitar tempat pelaku diamankan, petugas juga menemukan tiga plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan secara eceran dengan harga Rp300 ribu per butir.
Ia juga menyebut mendapatkan narkotika itu dari seorang pria berinisial JK, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Usai penangkapan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan, termasuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta memburu pemasok narkotika yang disebutkan pelaku.
"Perkara ini akan kami tuntaskan hingga ke pengadilan, termasuk pemeriksaan barang bukti dan pengembangan jaringan pemasok," tegasnya.
Polres Tapanuli Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, sebagai langkah bersama memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi muda. (JN-Irul)
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
Kapolres Padangsidimpuan yang baru, AKBP Noval Nanusa, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat ya
Daerah
Harapan baru bagi masyarakat terdampak banjir di Kota Padangsidimpuan mulai terwujud. Pembangunan 100 unit Hunian Tetap (Huntap) resmi dimul
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui pemeriksaan lapang terhadap permohona
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keag
Daerah
Kesibukan sebagai prajurit TNI AD tak menghalangi empat personel Yonif TP 904 Garamata Tanah Karo untuk menorehkan prestasi di arena olahrag
Daerah
MEDAN Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan dan penerapan nilainilai Pancasila dalam du
Politik
Warga Lingkungan VIII Sibulan Bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, digegerkan oleh penemua
Daerah
PT Agincourt Resources (PTAR) mengembangkan program pemberdayaan masyarakat melalui Martabe Cocoa Park di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru,
Daerah
Banjir bandang yang menerjang Kecamatan Batang Toru pada akhir 2025 menyisakan luka mendalam bagi masyarakat. Rumah rusak, lahan pertanian t
Daerah