Disiplin Sejak Dini, Satgas TMMD Ke-127 Gembleng Siswa SDN di Simataniari
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel yang melatih para siswa melalui kegiatan Peraturan
Ragam
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama kali melalui jalur waris, Rabu (21/01/2026).
Baca Juga:
Publikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat agar proses pengurusan sertipikat tanah warisan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, ATR/BPN Padangsidimpuan menjelaskan bahwa pemohon wajib melampirkan dokumen alas hak asli beserta fotokopi dan riwayat kepemilikan tanah, minimal tiga turunan atau riwayat penguasaan selama 20 tahun.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris, serta fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
Tak hanya itu, pemenuhan kewajiban perpajakan juga menjadi syarat penting, meliputi BPHTB dan PPh, atau Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari KPP Pratama.
Dokumen pendukung lainnya yang wajib dilampirkan yakni surat keterangan meninggal dunia dari Disdukcapil, surat keterangan ahli waris, serta surat persetujuan seluruh ahli waris yang diketahui oleh pihak kelurahan dan camat.
Apabila pengurusan sertipikat dikuasakan kepada pihak lain, pemohon wajib menyertakan surat kuasa beserta fotokopi KTP dan KK penerima kuasa. Seluruh dokumen tersebut harus dilengkapi materai Rp10.000 sesuai ketentuan.
ATR/BPN Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum mengajukan permohonan, guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.
Melalui publikasi ini, ATR/BPN Kota Padangsidimpuan berharap masyarakat semakin memahami prosedur pendaftaran sertipikat tanah warisan dan dapat memanfaatkan layanan pertanahan secara optimal.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dipersilakan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. (JN-Tim)
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel yang melatih para siswa melalui kegiatan Peraturan
Ragam
Salah satunya melalui kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, K
Ragam
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menggelar rapat evaluasi internal dan monitoring persiapan Pe
Ragam
Suasana kebersamaan terlihat di Masjid Nurul Iman, Lingkungan VII Baringin, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapa
Ragam
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel dipimpin Serka Herman terus menggenjot rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) milik Ibu Supatmi aga
Ragam
TAPSEL Jelajahnews.id Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan tidak hanya fokus pada pembangunan i
Ragam
Untuk memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima selama menjalankan tugas, tim medis Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel sigap membe
Ragam
Suasana gotong royong terlihat pada pembangunan jalan program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel di Lingkungan II Pasir Bidang, Kelurahan Sangkun
Ragam
Semangat kebersamaan terlihat dalam pengerjaan perkerasan badan jalan program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel di Lingkungan II Pasir Bidang, K
Ragam
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Sebuah video amatir yang memperlihatkan seorang pemuda diamankan warga di kawasan Kampung Kelapa, Pustaka Tim
Peristiwa