Cegah Penyakit Menular, Lapas P.Sidimpuan Skrining TB dan HIV Warga Binaan
Menjaga kesehatan di balik tembok pemasyarakatan bukan sekadar soal pengobatan, tetapi juga tentang pencegahan.
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin kunjungan terhadap tersangka DS dan rekannya yang kini ditahan di Rutan Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, urusan keluar masuknya pihak luar, termasuk penasihat hukum, sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Unit Tahti (Tahanan dan Barang Bukti), bukan kewenangan Unit Reskrim.
"Saya tegaskan, unitReskrim tidak punya wewenang memberikan izin kunjungan ke ruang tahanan. Itu sepenuhnya urusan dan tanggung jawab Unit Tahti. Jadi, jangan sangkutpautkan unit Reskrim dalam urusan tahanan," ujar AKP Hasiholan Naibaho, Minggu (12/10/2025).
Hasiholan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan penganiayaan terhadap DS dan rekannya di dalam tahanan.
Ia meminta agar setiap informasi yang beredar tetap dikonfirmasi ke sumber yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah.
"Kami di Reskrim fokus pada proses penyidikan. Kalau soal tahanan, semuanya di bawah kendali Tahti. Jadi mohon rekan-rekan media mengonfirmasi langsung ke pihak yang bertanggung jawab," imbuhnya.
Kunjungan Tahanan Diatur Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkait pembatasan kunjungan penasihat hukum, menurut AKP Hasiholan, bahwa prosedur tersebut telah diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hak tersebut tidak bersifat absolut, melainkan tetap harus disesuaikan dengan aturan internal lembaga penahanan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses hukum.
"Dalam aturan MK sudah jelas, kunjungan penasihat hukum tetap ada prosedurnya. Tidak bisa seenaknya datang tanpa izin Tahti atau pengawasan petugas," kata Hasiholan.
Sementara Kasat Tahti, Iptu. Aswin Harahap saat ini belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait adanya dugaan penganiayaan terhadap tersangka DS dan rekannya juga tidak memberikan izin kunjungan terhadap penasehat hukumnya DS dari Law Firm Adnan Buyung Lubis & Partners.
Kuasa Hukum DS: Diduga Ada Penghalangan dan Penganiayaan
Sementara itu, tim penasihat hukum DS dari Law Firm Adnan Buyung Lubis & Partners menilai pembatasan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap hak pembelaan.
Salah satu kuasa hukum, Hadi Alamsyah, mengaku baru mengetahui dugaan penganiayaan terhadap kliennya pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami baru mendapat kabar kalau DS diduga dipukuli di dalam sel tahanan pada Jumat malam. Saat kami ingin memastikan kondisinya, kami tidak diberi izin bertemu oleh pihak Polres," ungkap Hadi.
Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 54, 55, 69, dan 70 KUHAP, yang secara tegas menjamin hak penasihat hukum untuk mendampingi tersangka selama proses hukum berlangsung.
"Kami menduga kuat penghalangan yang dilakukan anggota Polres Padangsidimpuan ini berkaitan dengan adanya dugaan penganiayaan. Ini mencederai prinsip due process of law," tegas Hadi.
Publik Tunggu Penjelasan Kapolres
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warganet dan kelompok pegiat HAM mendesak agar Polres Padangsidimpuan memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penganiayaan serta pembatasan akses kuasa hukum terhadap tahanan. (JN-Irul Daulay).
Menjaga kesehatan di balik tembok pemasyarakatan bukan sekadar soal pengobatan, tetapi juga tentang pencegahan.
Daerah
Puluhan warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli serdang melakukan aksi damai di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negera
Peristiwa
Unggahan keluhan seorang warganet di media sosial TikTok terkait pengalaman persalinan di RSUD Kabupaten Tapanuli Selatan (RSUD Sipirok) men
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Proyek pembangunan gedung ruangan Cathlab dan sarana pendukungnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dengan nilai kontra
Daerah
Memperingati Hari Jadi ke75 Humas Polri, Seksi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memilih cara sederhana yang berdampak nyata mendonork
Daerah
Kebakaran melanda kawasan Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026) mala
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menuntaskan pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian
Daerah