MEDAN | Jelajahnews.id - Seorang warga Kota Padangsidimpuan, Rizky Fauzi Siregar, secara resmi melaporkan seorang oknum polisi Padangsidimpuan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (09/09/2025) pagi dengan tuduhan serius, yakni dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp73 juta.
Dalam aduan yang terdaftar melalui Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/168/IX/2025/Subbagyanduan, Rizky mengaku sangat keberatan atas perlakuan oknum polisi berpangkat Bripka berinisial THL yang dilaporkannya.