Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, Kantah P.Sidimpuan Koordinasi Sertipikasi Tanah Kantor Imigrasi
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews - Seorang balita berusia tiga tahun di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, tewas diduga dianiaya ayah tirinya sendiri.
Polisi telah menetapkan SBP (48) sebagai tersangka atas peristiwa tragis yang menimpa anak sambungnya, Muhammad Al Qazi.
Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (05/09/25) sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Rispa, Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat itu, korban menangis karena ingin ikut ibunya yang hendak mencarger telepon genggam ke rumah tetangga. Pelaku merasa terganggu oleh tangisan korban.
"Tersangka kemudian memukul kepala anak tirinya sebanyak tiga kali menggunakan kepalan tangan kanan dan menendang tubuh korban sebanyak dua kali.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers di Sipirok, Sabtu (06/09/25).
Sebelumnya, pelaku sempat membawa korban ke sebuah pesantren yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumah dan menitipkannya kepada orang lain.
Namun ketika pelaku kembali bersama istrinya, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka memar pada kepala bagian belakang, pendarahan di otak, serta gumpalan darah pada sistem saraf pusat.
"Penyebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan gangguan sistem saraf pusat," ujar Kapolres didamping Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto,SH,MH.
Baca Juga:
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepotong kayu belahan papan sepanjang 50 sentimeter, sepasang sandal warna merah dan biru, sepasang sepatu warna biru bergambar mobil, serta celana anak warna biru bergambar mobil.
Kapolres menambahkan, tersangka telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban sejak Mei 2025.
"Pelaku merasa kesal dan terganggu karena anak korban sering menangis," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Ancaman hukuman tersebut ditambah sepertiga, lantaran pelaku merupakan orang tua (ayah tiri) dari korban. (JN-P.Harahap)
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah melalui koordinasi sertipikasi tanah aset milik
Daerah
Proyek pembangunan gedung ruangan Cathlab dan sarana pendukungnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dengan nilai kontra
Daerah
Memperingati Hari Jadi ke75 Humas Polri, Seksi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memilih cara sederhana yang berdampak nyata mendonork
Daerah
Kebakaran melanda kawasan Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026) mala
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menuntaskan pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian
Daerah
Tempat biliar yang identik dengan permainan bola sodok justru menjadi lokasi penangkapan seorang pria berinisial IS (36).
Daerah
Seorang pria bernama Sukur Dalimunthe ditemukan tewas tergantung di Perumahan Griya Napa Asri, Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten T
Daerah
Sebuah pondok di kebun salak milik warga di Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi sasaran Op
Daerah