KONI P.Sidimpuan Bidik 10 Besar Porprovsu 2026, Tinggalkan Peringkat 23
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Seorang pria berinisial MH nyaris menjadi bulan-bulanan massa yang geram setelah ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RAL.
Kejadian dengan suasana tegang itu terjadi di kawasan Kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kemarahan wargapun memuncak ketika kabar dugaan perbuatan bejat itu menyebar di lingkungan mereka. Tanpa dikomando, massa langsung berkumpul dan mendatangi kediaman korban untuk mencari terduga pelaku.
"Saya kaget, begitu sampai di rumah, massa tiba-tiba sudah ramai berkumpul," ungkap ayah korban bermarga Lubis kepada awak media di lokasi.
Menurutnya, amarah warga dipicu oleh tindakan terduga pelaku yang dinilai sangat tidak manusiawi.
Terlebih, korban adalah tetangga yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari pengakuan korban kepada orang tuanya.
Tindak asusila yang dilakukan MH diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kalau pengakuan anak saya, perbuatannya itu sudah dilakukannya sejak anak saya masih kelas 2 SD," ujar Lubis dengan nada pilu.
Tak terima dengan nasib tragis yang menimpa anaknya, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum.
Ibu kandung korban, Hotma Suryani Nasution setelah mengetahui kejadian bejat terhadap anaknya, iapun secara resmi membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan pada Kamis (21/08/2025) malam.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STPL/B/389/VIII/2025/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumut. Dalam laporannya, Hotma menjelaskan salah satu kejadian spesifik yang menimpa anaknya pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Saat itu, MH diduga mengancam korban sebelum melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan alat kelaminnya ke dubur korban.
Atas perbuatannya, MH terancam dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
"Terima kasih infonya, kami akan tindaklanjuti," ujarnya singkat melalui telepon seluler.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Warga berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal. (JN- Tim)
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
Kerusakan pada proyek Rehabilitasi Jalan BalakkaSipunggur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, senilai Rp2,4 miliar,
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftar
Daerah
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan. Pemasangan saluran UDitch di Jalan Abdul Hak
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kebakaran melanda sebuah rumah permanen bertingkat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) s
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Tahu
Daerah