Jumat Keliling, Kapolres P.Sidimpuan Ajak Warga Perangi Narkoba dan Peduli Kesehatan
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id -Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) akhirnya menetapkan ustaz berinisial MN (64), pimpinan sebuah pondok pesantren ternama di Batang Toru, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
Baca Juga:
Penetapan tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Tapsel, Jum'at (08/08/2025).
Kasus ini sebelumnya mencuat dan viral di media sosial dengan sebutan "Si Walid dari Tapsel", karena kemiripannya dengan kisah dalam film Malaysia "Walid".
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta bukti-bukti pendukung, penyidik menetapkan saudara MN sebagai tersangka," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H, di hadapan awak media.
MN Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Karena berstatus sebagai pendidik dan pengasuh, ancaman hukumannya akan ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Dalam konferensi pers, polisi juga membenarkan bahwa kejadian dugaan pencabulan berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2022 di lingkungan pondok pesantren milik tersangka, dan dilakukan secara berulang dengan cara yang dinilai sangat merendahkan martabat korban.
"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan," tambah Kapolres didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Tapsel.
Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan
Polisi juga menyatakan bahwa MN resmi ditahan di Rutan Polres Tapsel untuk mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau tekanan terhadap saksi.
Penahanan ini dilakukan setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan dan pemeriksaan lanjutan dijalankan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Baca Juga:
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, menegaskan bahwa institusinya akan menangani kasus ini dengan serius dan berlandaskan keadilan.
"Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur, siapa pun pelakunya," tegasnya.
Polres juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dan menjaga ruang aman bagi santri dan anak-anak lainnya yang berada di lingkungan pendidikan. (JN-Irul)
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran
Daerah
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Daerah
Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara pada November 2026 mendatang diharapkan melahirkan pemimpin berintegritas
Daerah
PT Prima Husada Cipta Medan (PHCM) sukses menyelenggarakan kegiatan In House Training Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi para pegawai
Ragam
Kapolsek Padangsidimpuan Hutaimbaru, IPTU Ahmad Edi, turun langsung membagikan masker kepada pengendara di Jalan Oppu Sarudak, Kota Padangsi
Daerah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memastikan tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) beroperasi selama 24 jam untuk memantau
Daerah
Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu.
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan mengikuti pembinaan kearsipan daerah dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dina
Daerah
Laporan dugaan penggelapan satu unit mobil dump truck yang dilayangkan Ahmad Rizal Dalimunthe ke Polres Padangsidimpuan sejak Agustus 2023 k
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memperkuat sinergi dala
Daerah