Cegah Sengketa Tanah, Kantah P.Sidimpuan Verifikasi Langsung Bidang Tanah di Kayuombun
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
PALUTA | Jelajahnews.id- Tangis haru pecah di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat misteri kematian Borlian Ritonga (58) akhirnya terkuak.
Baca Juga:
Keluarga korban, yang selama berbulan-bulan dihantui tanda tanya, kini bisa menghela napas lega setelah polisi menangkap pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga.
Anak tertua korban, Abdul Roni Rambe (51), tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Tapsel dalam konferensi pers, Sabtu (2/8/2025).
"Kami sekeluarga sangat berterima kasih. Meski penuh tantangan, akhirnya ibu kami mendapatkan keadilan. Semoga Allah membalas semua kebaikan Bapak Polisi," ucap Roni dengan suara bergetar.
Ia menceritakan detik-detik awal kecurigaan keluarga terhadap kematian sang ibu yang saat itu sempat dianggap wajar. Korban ditemukan tak bernyawa di rumah, dan SR pria yang belakangan diketahui sebagai pelaku justru tampil seolah paling berduka.
"Dia malah meminta kami jangan curiga ke siapa pun, bilang ibu jatuh. Tapi anehnya, dia yang ngotot minta emas dikembalikan ke dia, bukan ke kami sebagai anak kandung," ungkap Roni.
Kejanggalan demi kejanggalan membuat keluarga melapor ke Polres Tapsel. Hasil eksomasi dan visum dari RS Bhayangkara Polda Sumut menunjukkan adanya bekas kekerasan di tubuh korban.
Fakta itu membuka jalan menuju terungkapnya pelaku sebenarnya, Sapiruddin Ritonga (56), menantu korban sendiri.

Motif Keji: Curi Emas, Habisi Nyawa Ibu Mertua
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku membunuh korban dengan memukul kepala menggunakan bongkahan semen dan mencekiknya dengan kain sarung. Motifnya: mengambil emas seberat 44 gram dari kamar tidur korban.
"Ini bukan kejahatan biasa. Pelaku tahu betul kondisi rumah, dan menggunakan kedekatan keluarga untuk mengaburkan tindakannya," tegas Kapolres.
Pelaku ditangkap pada 1 Agustus 2025 dan kini ditahan di Mapolres Tapsel. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan tuntas.
"Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan berlindung di balik hubungan keluarga. Semua warga berhak atas keadilan," pungkasnya.
Baca Juga:
Suasana Haru dan Harapan
Konferensi pers berubah menjadi momen haru. Beberapa anggota keluarga korban tampak menangis saat kronologi kejadian dibacakan. Mereka berharap proses hukum terus dikawal agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga:
"Bagi kami, ini bukan hanya tentang kehilangan. Ini tentang pengkhianatan dari orang yang kami anggap keluarga sendiri. Kami ingin dia dihukum seberat-beratnya," tutup Roni. (JN- Irul)
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
Kapolres Padangsidimpuan yang baru, AKBP Noval Nanusa, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat ya
Daerah
Harapan baru bagi masyarakat terdampak banjir di Kota Padangsidimpuan mulai terwujud. Pembangunan 100 unit Hunian Tetap (Huntap) resmi dimul
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui pemeriksaan lapang terhadap permohona
Daerah
Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara terus diperkuat.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keag
Daerah
Kesibukan sebagai prajurit TNI AD tak menghalangi empat personel Yonif TP 904 Garamata Tanah Karo untuk menorehkan prestasi di arena olahrag
Daerah
MEDAN Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan dan penerapan nilainilai Pancasila dalam du
Politik
Warga Lingkungan VIII Sibulan Bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, digegerkan oleh penemua
Daerah
PT Agincourt Resources (PTAR) mengembangkan program pemberdayaan masyarakat melalui Martabe Cocoa Park di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru,
Daerah