37 Sertipikat Aset Pemko P.Sidimpuan Diserahkan, Perkuat Kepastian Hukum Barang Milik Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
ASAHAN -Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin, secara resmi melantik Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan masa bakti 2025–2030 dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Selasa (6/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Asahan berharap para pengurus TP PKK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi mitra aktif pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di bidang pemberdayaan keluarga, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
"Saya berharap seluruh pengurus mampu menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. TP PKK adalah mitra strategis pemerintah dalam menggerakkan dan memberdayakan masyarakat, terutama dalam membangun keluarga yang sehat, sejahtera, dan mandiri," ujar Taufik.
Bupati juga menekankan bahwa TP PKK memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan keluarga dari berbagai aspek, mulai dari ekonomi, pendidikan, sandang, pangan, hingga kesehatan.
"TP PKK harus hadir sebagai pelopor dan penggerak dalam membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas," tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan pentingnya sinergi antara TP PKK di tingkat kabupaten dengan jajaran pengurus di kecamatan, desa, dan kelurahan, agar pelaksanaan program dapat berjalan terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Kemitraan dan komunikasi yang solid di semua tingkatan organisasi akan sangat menentukan keberhasilan program kerja TP PKK," jelasnya.
Dalam prosesi pelantikan tersebut, Bupati Asahan membacakan naskah pelantikan dan secara simbolis menyerahkan buket bunga kepada Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik Zainal Abidin, sebagai bentuk ucapan selamat dan dukungan. Wakil Bupati Asahan, Rianto, turut memberikan buket kepada Ibu Staf Ahli TP PKK, sebagai bagian dari apresiasi atas peran perempuan dalam pembangunan keluarga.
Susunan pengurus TP PKK Kabupaten Asahan masa bakti 2025–2030 antara lain:
Ketua: Ny. Yusnila Indriati Taufik Zainal Abidin
Sekretaris: Ny. Hj. Nuryah Rahmat Hidayat Siregar
Bendahara: Ny. Khairiati K. Afrin
Staf Ahli: Ny. Juni Riyanto, Ny. Siti Rosyanti M. Taufik Akbar Sitorus
Pengurus lainnya: sejumlah tokoh perempuan aktif dari berbagai bidang
Dengan pelantikan ini, diharapkan gerakan PKK di Kabupaten Asahan semakin kuat dan mampu menjawab tantangan pembangunan berbasis keluarga yang inklusif dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftar
Daerah
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan. Pemasangan saluran UDitch di Jalan Abdul Hak
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kebakaran melanda sebuah rumah permanen bertingkat di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) s
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Tahu
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, melakukan kunjungan perdana ke Kantor Wali Kota Padangsidi
Daerah
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumut menetapkan seorang akadem
Hukrim