PTAR Edukasi Generasi Muda Soal Kendaraan Listrik untuk Kurangi Emisi
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Aksi kekerasan kembali mencoreng wajah Kota Padangsidimpuan. Kali ini, bukan karena preman minta setoran, melainkan dua pengamen yang terlibat duel berdarah hanya karena rebutan lokasi mangkal.
Insiden mengejutkan ini terjadi pada Minggu malam (20/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tepat di depan Rumah Makan Iga Bakar Cobek, Jalan Kenanga.
Korban, Hermansyah (41), warga Jalan Tandang Mulia Harahap, mengalami luka tusuk serius setelah ditikam berulang kali dengan gunting oleh sesama pengamen, MRF (32), warga Jalan B.M. Muda, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Baca Juga:
"Pelaku tak hanya menantang, tapi juga meludahi korban sebelum menusuknya. Aksinya brutal dan terjadi di tempat umum, di depan banyak saksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, SH, MH, Senin (21/7/2025).
Kronologi berawal ketika korban tengah menunggu giliran untuk mengamen. Pelaku yang datang tiba-tiba langsung mengambil alih lokasi.
Ketegangan pun meningkat cepat. Tanpa banyak bicara, pelaku mengeluarkan gunting yang diselipkan di pinggang dan menyerang korban secara membabi buta.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka di pelipis kiri, bagian belakang kepala, dan pinggang. Tim medis memastikan luka tersebut diakibatkan oleh benda tajam jenis gunting.
Polisi yang menerima laporan bertindak cepat. Pelaku berhasil diringkus kurang dari lima jam setelah kejadian, tepatnya Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bakti Abri II, Padangsidimpuan Selatan.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah gunting dari tangan pelaku.
"Motifnya karena pelaku merasa tersinggung dan tidak terima lokasi mengamennya 'diambil alih' korban," jelas AKP Naibaho.
MRF kini mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Saat ini, pelaku MRF sudah kami amankan di sel tahanan Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
"Perkaranya telah kami registrasi dengan nomor laporan LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut," tambahnya. (Jln- Irul)
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id PT Agincourt Resources (PTAR) menjadikan edukasi generasi muda sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan ke
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap program strategis perta
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padangsidimpuan membidik posisi 10 besar pada Pekan Olahraga P
Daerah
Kerusakan pada proyek Rehabilitasi Jalan BalakkaSipunggur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, senilai Rp2,4 miliar,
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan 37 sertipikat tanah yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk mempercepat pendaftar
Daerah
Kehadiran Bajaj Maxride sebagai alat transportasi berbasis aplikasi sudah terlihat beroperasi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Daerah
Pemerintah Kota Medan mempercepat pembenahan sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan. Pemasangan saluran UDitch di Jalan Abdul Hak
Daerah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sidang Panitia B dalam rangka permohonan pembaruan Hak Guna
Daerah
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, A.Md.P., S.H., M.H., mulai memperkuat komunikasi lintas le
Daerah