Cegah Sengketa Tanah, Kantah P.Sidimpuan Verifikasi Langsung Bidang Tanah di Kayuombun
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
TOBA - Pabrik raksasa peleburan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM berkantor pusat di Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan publik, Rabu (4/5/2022).
Seperti diketahui, Sabtu (30/4/2022) lalu, PT Inalum mengeluarkan press release berjudul \"INALUM Tegaskan Komitmen Dukungan Terhadap Green Economy Indonesia dan Pelestarian Kawasan Strategis Nasional Danau Toba\".
Sejatinya, press release tersebut tentu untuk menjawab tudingan dari warga Toba yang diunggah di sosial media facebook oleh akun James Trafo. Alhasil, postingan itu pun tayang dalam pemberitaan awak media.
Tudingan itu dialamatkan kepada PT Inalum yang memiliki bendungan tangga berbentuk busur di kawasan Danau Toba.
Baca juga : INALUM Komitmen Dukung Green Economy Indonesia dan Pelestarian Kawasan Strategis Nasional Danau Toba
Menanggapi keterangan resmi PT Inalum tersebut, pegiat sosial media facebook atau warganet sekaligus warga Toba, James Sitorus alias James Trafo mengatakan, jika sejak tahun 2014 hingga 2021 PT Inalum telah mengalokasikan anggaran dana CSR senilai Rp 190 milliar di Sumatera Utara, berarti ada sekitar Rp 86 Milliar dana CSR disalurkan ke tujuh Kabupaten di wilayah Kawasan Danau Toba.
Kalau demikian, kata James, ke tujuh Kabupaten di kawasan Danau Toba selama kurun waktu delapan tahun memperoleh dana CSR dari PT Inalum rata-rata sekitar Rp 1,5 milliar setiap tahunnya per Kabupaten.
\"Jika PT Inalum sejak Tahun Anggaran 2014 hingga 2021 mengalokasikan Rp 190 milliar dana CSR di Sumatera Utara, sekitar Rp 86 Milliar disalurkan kepada 7 Kabupaten di Wilayah Kawasan Danau Toba. Jika demikian, dana CSR pada kurun waktu selama 8 tahun, maka ketujuh Kabupaten di kawasan Danau Toba mendapatkan rata-rata dana CSR dari PT Inalum sekitar Rp1,5 Milliar setiap tahunnya untuk satu Kabupaten,\" ujar James Sitorus via telepon WhatsApp, Rabu (4/5/2022).
Lebih lanjut, kata James, sangat miris lantaran tidak sebanding bila masyarakat Toba kembali mendapatkan seperti yang pernah tercatat dalam Master Agreement Dana Kompensasi berupa Listrik 2 Mega Watt, Nota kesepahaman Dana Environmental Fund, Dana Development dan Dana Anuual Fee.
Ditegaskannya, sebaliknya dana CSR sebesar Rp 104 Milliar dialokasikan oleh perusahaan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik (4 X 71,5 MW & 4 X 79,2 MW) dan Pabrik Peleburan Aluminium dengan kapasitas produksi 250.000 Ton/tahun digelontorkan di luar kawasan Danau Toba.
\"Dana CSR seakan-akan hanya diprioritaskan pada kawasan Smelter Plant PT Inalum,\" tegasnya.
Tidak hanya itu, ketika Konsorsium NAA pemilik saham mayoritas PT. Indonesia Asahan Aluminium mempunyai 4 kewajiban terhadap warga Toba, yakni : 1. Annual Fee (Tahun 1976), 2. Listrik 2 Mega Watt (Tahun 1981), 3. Environmental Fund (Tahun 1999) dan 4. CSR (Tahun 2007).
Sementara itu, paska SK Presiden Nomor 5 tahun 1976, dan terbitnya Perpres Nomor 26 tahun 2014 serta regulasi-regulasi BUMN paska take over 2013, masih pantaskah masyarakat Toba mendapatkan kesejahteraan dan pengembangan setara dengan nilai keempat tersebut, atau 50% dari yang pernah ada?.
\"Hal ini masyarakat Toba memohon perhatian serius dari PT Inalum (persero),\" pintanya tegas.
Baca juga: Warga Toba Tuding PT Inalum Gelapkan Dana Lingkungan Rp 772 Miliar
Ditambahkan, inilah tragedi pembangunan Indonesia yang menyedihkan karena sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi \'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat\'.
\"Sementara, bumi dan air sungai Toba-Asahan serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh PT Inalum yang didominasi perusahaan Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) dan BUMN,\" cetusnya.
Bahkan, lanjutnya, kekayaan bumi dan air dipergunakan sebesar-besarnya oleh perusahaan Jepang dan para oligarki. Oleh karena itu anak Bangsa Indonesia tidak perlu lagi memikirkan kepentingan
rakyat Toba.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
Kapolres Padangsidimpuan yang baru, AKBP Noval Nanusa, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat ya
Daerah
Harapan baru bagi masyarakat terdampak banjir di Kota Padangsidimpuan mulai terwujud. Pembangunan 100 unit Hunian Tetap (Huntap) resmi dimul
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui pemeriksaan lapang terhadap permohona
Daerah
Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara terus diperkuat.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keag
Daerah
Kesibukan sebagai prajurit TNI AD tak menghalangi empat personel Yonif TP 904 Garamata Tanah Karo untuk menorehkan prestasi di arena olahrag
Daerah
MEDAN Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan dan penerapan nilainilai Pancasila dalam du
Politik
Warga Lingkungan VIII Sibulan Bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, digegerkan oleh penemua
Daerah
PT Agincourt Resources (PTAR) mengembangkan program pemberdayaan masyarakat melalui Martabe Cocoa Park di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru,
Daerah