Anggota DPRD Samosir Dilarang Satpol PP Masuk Rumah Dinas Bupati

SAMOSIR – Sambil memegang bundelan dokumen, tiga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Samosir dari Fraksi PDI-Perjuangan terpaksa harus menelan pil pahit, lantaran diduga mereka diusir bahkan dilarang masuk Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Jumat (22/7/2022).

Mereka kecewa lantaran petugas Satpol PP yang bertugas tidak memberi izin memasuki Rumdis Bupati atas perintah dari Kasat Pol PP Samosir, alhasil ketiganya pun tertahan persis di pintu masuk Rumdis.

Adapun ketiga Anggota DPRD Samosir tersebut adalah Wisnu W Sidabutar, Dorcan Nainggolan dan Julisman Hutabalian.

Informasi yang berhasil dihimpun jelajahnews.id, kedatangan ketiga anggota dewan itu dalam rangka tugas kenegaraan, untuk melakukan pengawasan dan mengontrol terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah dinas Bupati Samosir yang berlokasi di Jalan Danau Toba, Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Kedatangan kami kesini untuk melihat langsung kegiatan pelaksanaan proyek APBD Samosir TA 2021 yang sedang berlangsung TA 2022, tapi kok dilarang, ada apa ini,” kata Wisnu W Sidabutar, Jumat (22/7/2022).

Selain itu, kata Wisnu, kunjungan kerja mereka dalam rangka penyusunan pemandangan umum Fraksi PDIP atas pertanggungjawaban APBD 2021, yang akan digelar pada rapat paripurna DPRD mulai Jumat, 22 Juli 2022 hingga Sabtu, 23 Juli 2022.

“Hanya saja monitoring kami dilarang oleh Satpol PP, jadi tindakan itu sangat kita sayangkan,” ujar Wisnu W Sidabutar didampingi Dorcan Nainggolan dan Julisman Hutabalian.

Personel Satpol PP bernama Ronalven Sidabariba kepada anggota DPRD yang hadir menyampaikan, agar membuat surat permohonan terlebih dahulu kepada Dinas PUPR supaya dewan didampingi oleh mereka.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir Roijan Pasaribu, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pelarangan anggota DPRD Samosir masuk rumdis Bupati.

Ia menyebutkan, alasan tidak diberikannya ijin masuk kepada ketiga Anggota DPRD Samosir tersebut, lantaran tidak mengantongi izin dari yang berwenang.

Sementara kehadiran Anggota DPRD Samosir dari Fraksi PDI Perjuangan sesuai dengan agenda Rapat Paripurna yang akan digelar 22 Juli 2022. Agendanya mendengar pandangan fraksi-fraksi pembahsan dan persetujuan bersama atas Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021. (JNS/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *