Alamat Kantor Pemenang Proyek Rp 14,618 M Diduga Fiktif, Pengamat: “Bisa Pidana”

TAPSEL: Adanya perusahaan tender proyek jalan di Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan Dana APBD Rp 14,618 Miliar, terindikasi memiliki alamat kantor Siluman atau fiktif, Senin (25/09/23).

Diketahui, pemenang tender Proyek Peningkatan Jalan jurusan Sigumuru – Sirame-Ramean – batas Angkola Selatan antara Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel dimenangkan oleh Perusahaan PT. Delapan Bintang Serasi.

Dalam LPSE, PT. Delapan Bintang Serasi beralamat kantor di Kelurahaan Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nomor NPWP 86.910.698.118.000.

Sedangkan pada papan informasi proyek itu, tampak tertulis bahwa proyek ini bernomor kontrak:  600.1.9/718/SPP/PPK BM II – PUPR/APBD/V/2023.

Dan dengan Tanggal kontrak 10 Mei 2023 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Pelaksana pekerjaan PT. Delapan Bintang Serasi dengan jumlah dana Rp14.618.256.000

Saat awak media menelusuri alamat pemenang tender tersebut, pihak Kelurahaan Sintinjak Kec. Angkola Barat, Kab.Tapsel menyatakan bahwa alamat perusahaan tersebut tidak ada di lingkungan Kelurahaan mereka.

“Alamat perusahaan ini, kita nggak tahu berdomisili disini. Kalau pun ada perusahaan bertempat disini, pastinya melapor,” ungkap salah satu pihak kelurahaan Sitinjak.

Menanggapi hal ini, pengamat hukum , M. Sulaiman Harahap, SH berkomentar bila  alamat perusahaan itu fiktif, artinya ada upaya untuk melakukan manipulasi, tidak terbuka. Yang aktivitasnya adalah niatnya melakukan kebohongan.

“Dari implikasinya antara pelaksana dan pemberi pekerjaan adanya duga persekongkolan atau pemufakatan jahat terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga adanya kongkalikong dalam proses ini,” ujar Advokat Muda ini.

Untuk pasal yang dikenakan, kata Sulaiman, yakni pasal tindak pidana korupsi. Sebab, sebelum perusahaan memenangkan tender, panita seharusnya mengkroscek alamat perusahaan itu benar atau tidak.

Oleh karenanya, ia berharap instansi terkait membongkar kasus dugaan persekongkolan jahat ini.

“Jangan-jangan hal itu sudah menjadi budaya dalam praktek jahat selama ini,” ucapnya menduga.

Ia juga berharap apa yang terjadi yang sekarang ini menjadi proses pembersihan, mulai dari hulu sampai hilirnya.

Sementara Kabag UPBJ Kabupaten Tapsel, Ahmad Sani Harchan saat dikonfirmasi terkait alamat perusahaan yang memenangkan tender tersebut diduga Fiktif, Namun tidak memberikan jawaban seakan ditutup-tutupi di hingga berita ini diterbitkan. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *