Cegah Sengketa Tanah, Kantah P.Sidimpuan Verifikasi Langsung Bidang Tanah di Kayuombun
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Saat ribuan warga berjibaku memulihkan diri dari banjir bandang dan longsor, sejumlah pengecer BBM justru memilih jalan paling memalukan dengan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga:
Sebelumnya para pengecer BBM subsidi memberikan harga brutal hingga Rp22.000-Rp25.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Polres Padangsidimpuan menegaskan tak akan membiarkan praktik ini terus berlangsung.
"Pengecer BBM yang menjual di atas HET akan kami tindak dan kami tangkap. Sebelum itu, kami koordinasi dengan dinas terkait dan memberikan imbauan resmi," tegas Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH, Jumat (28/11/25).
Warga Terpaksa Membeli Karena SPBU Lumpuh
Kelangkaan BBM terjadi bukan karena permainan distribusi, melainkan akibat akses masuk Pertamina tertutup material banjir bandang.
SPBU kosong, armada pengangkut tidak bisa masuk, dan ribuan warga butuh BBM untuk evakuasi, mobilitas, dan kebutuhan darurat.
Namun alih-alih membantu sesama, oknum pengecer justru berlomba-lomba menaikkan harga seenaknya. Menjual BBM subsidi dengan harga setara "emas cair".
Warga Menjerit: Sudah Kena Banjir, Dikenakan Lagi Harga BBM Naik
Di tengah krisis, tindakan para pengecer ini memantik emosi warga.
Masyarakat mengaku terpaksa membeli, tetapi merasa "dipalak" di saat mereka sedang kesusahan.
"Sudah banjir, rumah rusak, listrik mati… Sekarang beli bensin pun harganya bikin jantung copot. Tolonglah ditertibkan," keluh warga yang mengantri di salah satu SPBU yang kehabisan stok.
Warga pun khawatir, jika perilaku pengecer ini dibiarkan, harga sembako dan kebutuhan lain ikut meroket, membuat ekonomi semakin tercekik.
Bukan Sekadar Nakal Ini Tindak Pidana Berat
Penting diketahui masyarakat bahwa menjual BBM subsidi di atas HET bukan hanya nakal, tapi kejahatan.
Pelaku bisa dipenjara hingga 6 tahun dan didenda Rp60 miliar.
Aturan ini tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (Pasal 53 & 55) dan UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja)
Penyalahgunaan BBM bersubsidi menimbun, menjual di atas harga resmi, atau berdagang tanpa izin dikategorikan sebagai tindak pidana niaga migas.
Polisi Bersiap Menyapu Pengecer Spekulan
Polres Padangsidimpuan memastikan operasi penertiban akan dilakukan.
Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memanfaatkan situasi bencana demi meraup keuntungan pribadi.
"Kami akan bertindak. Tidak boleh ada yang menambah beban masyarakat," tegas Kasat Reskrim. (JN-Irul)
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
Kapolres Padangsidimpuan yang baru, AKBP Noval Nanusa, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat ya
Daerah
Harapan baru bagi masyarakat terdampak banjir di Kota Padangsidimpuan mulai terwujud. Pembangunan 100 unit Hunian Tetap (Huntap) resmi dimul
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui pemeriksaan lapang terhadap permohona
Daerah
Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara terus diperkuat.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keag
Daerah
Kesibukan sebagai prajurit TNI AD tak menghalangi empat personel Yonif TP 904 Garamata Tanah Karo untuk menorehkan prestasi di arena olahrag
Daerah
MEDAN Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan dan penerapan nilainilai Pancasila dalam du
Politik
Warga Lingkungan VIII Sibulan Bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, digegerkan oleh penemua
Daerah
PT Agincourt Resources (PTAR) mengembangkan program pemberdayaan masyarakat melalui Martabe Cocoa Park di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru,
Daerah