Usai Penangkapan Oknum PNS Tapsel, Polisi Kembali Ciduk 2 Pelaku Pemasok Narkoba

P.SIDIMPUAN – Dalam pengembangan kasus Narkoba yang ditangkap sebelumnya seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Tapanuli Selatan yakni HY (40), kini petugas kembali menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pemasok narkoba.

Kedua tersangka yakni ES (41) warga Padangmatinggi Lestari dan Bunjel (23) warga Silandit, yang di Kecamatan yang sama Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Selatan, Kota Psp.

” Benar, kedua tersangka yang diduga pemasok Narkoba sudah diamankan polres kota Psp, Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 00.30 Wib, ujar Kasatres narkoba AKP S Pulungan melalui Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung kepada awak media, Minggu (5/9/2021) sore.

AKP Maria menjelaskan, berkat keterangan dari oknum ASN yang sudah ditangkap yakni Yono (40). Di mana, Yono mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya didapat dari Bunjel dengan perantaraan Edi.

Lanjut AKP Maria, petugas Satres Narkoba bersama Yono lakukan pengembangan ke rumah Edi. Saat digrebek, Edi sedang berada di rumah.

Dari penggeledahan di rumah Edi, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus amplop warna biru diduga berisi ganja seberat 1,75 Gram, lanjutnya.

Kemudian, satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,14 Gram, yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan diselipkan di dalam busa helm warna putih yang tergantung di dinding ruang tamu Edi.

“Dari introgasi, tersangka Edi mengaku barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari Bunjel. Sedangkan BB sabu yang ditemukan petugas di rumah tersangka Edi, diakuinya dibeli dari Kampung Salak bersama tersangka Yono,” terang Maria.

Sambung Maria, Atas keterangan Edi, petugas bergerak cepat menuju kediaman Bunjel. Dan, petugas berhasil mengamankan Bunjel di kediamannya.

Saat diintrogasi petugas, Bunjel mengakui jika dirinya telah menjual narkotika jenis ganja kepada Yono dengan perantaraan Edi. Tak hanya itu, Bunjel juga mengaku uang penjualan yakni sebesar Rp350 ribu yang turut disita petugas sebagai barang bukti.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Edi dan Bunjel serta barang bukti, kini ditahan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasubbag Humas (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *