Terkait ADK Psp 2020 Berkisar 500Jt Bisa Masuk Di APBD 2021, Ini Kata Camat Selatan

P.Sidimpuan: Terkait Alokasi Dana Kelurahaan (ADK) tahun 2020 diwilayah Kecamatan (Kec) Padangsidimpuan (Psp) Selatan dengan Dana Pagu Anggaran (DPA) berkisar 500 jutaan bisa masuk di Perubahaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2021 ternyata karena ada kendala keterlambatan administrasi.

Informasi yang dihimpun awak media, ADK tahun 2020 di Kec. Psp Selatan bekisar 500 juta di 5 titik dilokasi Kelurahaan Wek V dan Ujung Padang yakni di Jalan lobeh Salih, Lingkungan ll, lingkungan l, Gg amaliah, Gg, Makmur, dengan pengerjaan rabat beton.

Camat Psp Selatan, Ahmad Toib Simanjuntak,S.IP, MSP mengatakan bahwa, Di tahun 2020 Anggaran itu sudah menjadi temuan BPK, bahwasanya anggaran ini tidak teralisasi di tahun 2020 dikarenakan ada kendala di administrasi.

Yang kedua, lanjut Camat, ini sudah menjadi laporan keuangan kecamatan P.sidimpuan Selatan bahwasanya anggaran ini tidak teralisasi di tahun 2020 menjadi kewajiban jangka pendek yang harus dibayarkan secepat – cepatnya ke pusat (Menjadi Hutang), ujar pada awak media, Rabu,(10/11/2021).

“Berdasarkan inilah Laporan keuangan ini masuk ke APBD, yang lewat itu sudah di jelaskan ke Badan anggaran DPRD kota Psp, tapi mereka tidak menerima karena mereka tidak terima di kewajiban jangka pendek,” bebernya.

Ternyata, kata Camat, di evaluasi Gubernur masuk, karena mempunyai kewajiban, jadi harus masuk ke APBD. mau tidak mau ini harus dibayarkan, cetusnya.

“Ini sudah disahkan, itulah keluar surat rekomendasi evaluasi Gubernur, ini harus ditampung, makanya masuk di anggaran APBD 2021, kemudian baru diteken keluarlah nomor registrasinya,” ucap Camat.

Lebih lanjut Camat mengatakan, bahwa untuk realisasi di tahun 2020 pagu anggaranya belum tahu, karena belum selesai di teken DPPA.

“Kalau sudah diteken, baru saya bentuk tim untuk monitor bangunan itu apakah benar ada 5 titik yang sudah dibangun di tahun 2020, itulah yang akan diwawancarai lurah ke pemborong,” pungkasnya.

Sambung Camat, Kalau memang bangunan itu benar ada, baru ku teken SPM (Surat Perintah Membayar), kalau berkas mereka sudah selesai. Dari laporan pengusaha dengan lurah, bahwa berkas mereka sudah siap di tahun 2020, cuma dikarenakan ada keterlambatan administrasi di Dispenda, jadi tidak Cair, jelasnya.

“Jadi kalau saya, hanya cuma mengganti SPM 2021, setelah diganti baru saya teken. kalau berkasnya tetap di tahun 2020,” tutup Camat. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *