Tak Jera Masuk Bui, Ari Menek Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

SIDEMPUAN– Pria berinisial AS alias Ari Menek (29), Residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan pemberatan di Ciduk Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan dengan kasus yang sama, pada Selasa (23/5/23).

Informasi yang dihimpun, Polisi juga pernah menangkap Ari Menek warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padang Sidempuan, atas kasus pencurian berat (Curat)

Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho mengungkapkan, tersangka Residivis dengan kasus penganiayaan di 2021.

“Selain kasus Curanmor, tersangka Ari Menek juga pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan di 2021 lalu. Jadi, ini yang ketiga kalinya tersangka berurusan dengan hukum,” jelasnya pada, Rabu (24/5/2023) pagi.

Tak hanya itu, lanjut Kasi Humas, AM pernah menjalani hukuman penjara paling lama selama 7 tahun. Lantaran pernah menjadi residivis atau mantan Napi, hukuman terhadap AM atas kasus Curanmor dengan pemberatan yang terakhir ini (Pasal 363 KUHPidana) bakalan bertambah sepertiga lagi.

“Tim BKO Sat Reskrim, menangkap tersangka persis di Desa Pudun Jae. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku jika telah melakukan tindak pidana Curat,”ungkap Kasi Humas.

Kasi Humas menerangkan kronologi kejadian bermula pada Minggu (21/5/2023) subuh, warga Desa Pudun Jae, atas nama Rosmaida Hasibuan (31) terkejut saat bangun dari tidurnya di Rumah, ia melihat satu unit Handphone beserta tas berisi uang Rp 500 ribu miliknya sudah raib.

“Selain itu, kunci sepeda motor yang ada di atas meja rias di samping tempat tidurnya juga sudah tidak ada. Kemudian, pelapor An. Rosmaida ke luar kamar,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kasi Humas, korban juga melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka. Dan, sepeda motor warna merah miliknya juga sudah raib di parkirkan ruang depan Rumah.

Atas hal tersebut, korban lantas melapor ke Polres Padang sidimpuan dengan kerugian lebih kurang Rp 9 juta. Tak butuh waktu lama, lebih kurang hanya 2×24 jam, Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus Curanmor yang melibatkan mantan Napi tersebut.

Dari tangan tersangka, kata Kasi Humas, Polisi berhasil menyita barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor berikut 2 buah body-nya. Lalu, 3 buah obeng dan 4 buah kunci sepeda motor.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Padang sidimpuan,” pungkasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *