Status Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Dinaikkan ke Penyidikan

MEDANPolda Sumatera Utara terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di areal rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tim penyidik Polda Sumut telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat tersebut.

“Hasil gelar perkara penyidik menaikan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Hadi Wahyudi, Rabu (2/3/2022).

Hadi menjelaskan, status itu naik atas dasar dua Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tertanggal 10 Februari 2022, korban a.n Sarianto Ginting dan Laporan Polisi Nomor:LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tertanggal 10 Februari 2022, korban a.n Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Lebih lanjut, kata Hadi, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk Bupati nonaktif Langkat dan keluarga terdekatnya.

Hadi juga mengaku, beberapa waktu lalu telah dilakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul seta melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti, diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” jelasnya.

“Pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, tanggal 12 Februari 2022,” ungkapnya.

Disinggung soal bakal adanya tersangka, Hadi tidak menampiknya. Dit Reskrimum Polda Sumut terus bekerja mendalami peristiwa dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.

“Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan itu,” tukas Hadi.

“Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memeriksa Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin selama 9 jam di Gedung KPK, Jakarta.

“Iya, kita sudah meminta keterangan, ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut. Keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan,” tetang Hadi. (JNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *