Sidang Penipuan dengan Terdakwa Dua ASN Adam Malik Ditunda, Paul: Kami Kecewa

MEDAN – Penundaan sidang di Pengadilan Negeri Medan atas perkara penipuan berkedok memasukkan orang jadi ASN dengan modus sisipan di Rumah Sakit Adam Malik Medan disayangkan oleh kuasa hukum korban, Selasa (31/5/2022).

Agenda sidang tertuang dalam berkas perkara nomor 1188/Pid.B/2022/PN Medan dan nomor: 1187/Pid.B/2022/PN Medan.

Sebagai korban sekaligus pelapor bernama Noor Irwanto Suryawan. Sedangkan terdakwa Pujawati dan Purnama Siagian, sekarang masih aktif sebagai oknum ASN di Rumah sakit Adam Malik Medan.

Seharusnya hari ini, Selasa (31/5/2022) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Namun, dikarenakan ada suatu prosedur yang belum lengkap maka sidang ditunda pekan depan direncanakan Selasa (7/6/2022) pukul 14.00 WIB.

Menanggapi itu, Paul JJ Tambunan didampingi Yetti Simamora dan Conny Rita Siahaan selaku kuasa hukum korban Noor Irwanto Suryawan sangat kecewa atas penundaan sidang perdana tersebut.

“Saya dan tim selaku kuasa hukum pelapor sangat menyayangkan penundaan ini. Soalnya saksi korban dan saksi lainnya berasal dari Kabupaten Batubara dan sangat jauh dari lokasi PN Medan,” tegas Paul JJ Tambunan kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).

Rasa kecewa itu bukan tanpa sebab, lantaran para saksi yang sudah dihadirkan berasal dari daerah dan jarak tempuhnya ke Pengadilan Negeri Medan sangat teramat jauh.

“Kami kecewa penundaan sidang perdana ini, klien telah menghadirkan saksi dari kejauhan demi pembuktian, namun ditunda dengan alasan ada berkas yang belum lengkap,” pungkasnya heran.

Lebih lanjut, kata Paul, sidang kasus penipuan yang menyebabkan kliennya (korban) merugi hingga Rp 150 juta, olehnya ia berharap kasus ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab menurutnya, salah satu terdakwa dalam kasus ini merupakan residivis dan sudah menjadi atensi Kapolda Sumatera Utara dan Kajati Sumut.

“Mengingat salah satu terdakwa merupakan residivis dan kasus ini juga sudah menjadi atensi dari Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kajati Sumut,” tukasnya.

Sementara, melansir dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Medan, kedua terdakwa bekerjasama dengan Liswina (DPO) untuk melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan anak saksi korban menjadi seorang PNS di Rumah Sakit Adam Malik periode 2017 melalui jalur penyisipan.

Paul JJ mengatakan, terdakwa akan didakwa dengan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam berkas terpisah. (JNS-Pasrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *