Setahun, Kasus Penipuan dan Penggelapan Mengendap di Polrestabes Medan

MEDAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dinilai “lamban” menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan setahun lebih di Polrestabes Medan.

Laporan kasus ini teregristrasi dalam LP/688/K/IV/2021/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 1 April 2021 dengan pelapor Nelson Rayadi Marpaung dan terlapor inisial HD.

HD dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Seiring berjalannya waktu, sejak korban membuat laporan setahun silam, pihak Satreskrim Polrestabes Medan kurang profesional dan dinilai “lamban” menangani kasus tersebut.

Mirisnya lagi, setelah kasus tersebut dilaporkan setahun silam, terlapor HD kabarnya belum pernah datang atau dihadapkan kepada penyidik setelah dipanggil.

Hal itu tersirat dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidiakan) yang ditanda tangani oleh Kompol Muhamad Firdaus SIK.MH tanggal 24 Maret 2022 yang diterima korban.

Didalam SP2HP tersebut poin 2 disebutkan, bahwa penyidik akan kembali mengirimkan surat ke BKD Provinsi Sumut untuk menanyakan alamat terbaru dari terlapor. Artinya terlapor belum berhasil dihadapkan dihadapan penyidik.

Kepada JELAJAHNEWS.ID, pelapor Nelson Rayadi Marpaung mengatakan, awalnya dirinya membeli pekerjaan berupa proyek dari HD (saat itu HD masih Kadis), saat itu ada tiga pekerjaan proyek, kemudian dua pekerjaan proyek sudah selesai dikerjakan.

Namun satu pekerjaan proyek ternyata tidak ada alias bodong, sedangkan ketiga pekerjaan proyek sudah dibayar lunas kepada HD secara kontan.

“Ada sekitar Rp 160 juta uang tidak dikembalikan oleh HD, saya menganggap telah dibohongi dan diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap saya,” kata Nelson Rayadi Marpaung, Jumat (27/5/2022).

Lantaran karena tidak ada itikad baik dari HD, korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan sekitar satu tahun yang lalu.

“Paket proyek yang bodong uangnya tidak dikembalikan dan sisa uang proyek yang lain juga tidak dikembalikan HD kepada saya,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Nelson Rayadi Marpaung menerangkan, atas laporan dirinya di Polrestabes Medan sudah satu tahun lebih, namun belum ada perkembangan kasus yang signifikan.

Alhasil ia pun merasa kecewa terhadap kinerja penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

Dikatakannya lagi, sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan atas penyelidikan kasus tersebut di Polrestabes Medan.

“Saya menduga adanya sesuatu di internal Poltestabes Medan yang perlu diselidiki bagian yang menangani kasus ini, saya selaku masyarakat yang menuntut keadilan merasa kecewa terhadap kinerja Polrestabes Medan,” ujarnya heran.

Kekecewaan itu pun bukan tanpa sebab, karena sejak 1 April 2021 kasus ini dilapor ke Polrestabes Medan, dan terlalu lama waktunya tidak ada kejelasan dan tidak pernah menghadirkan HD dihadapan penyidik.

Alhasil, Nelpon pun meresa kecewa dan menilai penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus tersebut kurang profesional dan lambat.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, segera menuntaskan kasus laporan yang sudah setahun lebih dilaporkan korban tersebut.

“Terima kasih infonya pak, kami segera tuntaskan, mohon waktu kami cek ya pak, mohon waktu pak,” katanya singkat (JNS-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *