Resmikan Rumah Restoratif Justice Sopo Partahian, Ini Manfaatnya Bagi Warga

TAPSEL – Pemkab Tapsel menyambut baik serta mendukung penuh program yang sangat strategis, sebagaimana Kejari Tapsel telah menghadirkan Rumah Restoratif Justice (RJ) Sopo Partahian di Kantor Kepala Desa Simaninggir, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Rabu (20/7/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Tapsel Parulian Nasution mengatakan bahwa solusi persoalan yang ada di desa bisa diselesaikan dengan baik, jika masyarakat turut dilibatkan dalam proses pemecahannya.

Sebab, kata Sekda, ketika masyarakat dilibatkan maka secara tak langsung mereka akan memiliki tanggung jawab moral terhadap persoalan yang hendak diselesaikan.

Sekda mengapresiasi dan bangga kepada Kejari Tapsel yang telah menginisiasi kegiatan. Begitu juga nama Rumah Restoratif Justice (Sopo Partahian) yang menurutnya adalah kalimat agamais dan mengandung nilai-nilai adat istiadat budaya masyarakat.

Kalimat tersebut memiliki makna kearifan lokal yang sangat tinggi, dengan kata lain tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan jika sudah masuk dalam Sopo Partahian.

“Tapsel dikenal sarat dengan adat istiadat yang kuat. Begitu juga agama yang tumbuh subur, apalagi di Kecamatan Sipirok yang penuh kerukunan umat beragama,” ucap Sekda.

Dengan adanya Rumah Restoratif Justice (RJ), masyarakat menjadi tidak merasa jauh dari pemerintah daerah, termasuk TNI-Polri. Jika sudah semakin dekat dengan masyarakat maka tidak akan mengalami ketakutan melihat TNI/Polri dan Kejaksaan.

“Ini menjadi salah satu tuntutan dasar untuk merubah mindset (pemikiran) demi stabilitas keamanan,” katanya.

Kajari Tapsel Antoni Setiawan menyatakan, nama Rumah Sopo Partahian memiliki arti Rumah Musyawarah. Alasan mengambil nama dengan kearifan lokal, supaya Kejari menjadi bagian di tengah masyarakat, serta ke depan Sopo Partahian bisa berdiri di seluruh desa yang ada di Tapsel.

Kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No.15/2020, terkait penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif.

Salah satu implementasi dari ketentuan tersebut, maka didirikan tempat musyawarah bernama Rumah Restoratif Justice yang dilakukan peresmian secara serentak di Kejari-Kejari se-Sumatera Utara.

“Rumah ini bukan untuk menyelesaikan perkara atau perdata, akan tetapi banyak hal dapat kita laksanakan serta kegiatan dengan berdirinya Rumah RJ ini. Kami berharap bisa hadir di tengah-tengah masyarakat, lebih dekat dan lebih nyaman juga lebih menyatuh dengan mengutamakan kearifan lokal,” tuturnya.

Meski begitu, ia tidak memungkiri dalam pemikiran masyarakat, masih banyak yang berpandangan, jika dipanggil Kejaksaan pasti ada terjadi sesuatu yang kurang baik. Dengan kehadiran Sopo Partahian diharap dapat merubah pandangan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tapsel yang ikut membantu, begitu juga dengan kepala desa serta masyarakat Simaninggir sudah menerima kehadiran dari Kajari sebagai teman musyawarah,” ucap Kajari. (JNS-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *