Razia Gabungan Ungkap Enam Bal Ganja, Bukti Komitmen Lapas Salambue Perangi Narkoba
Komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan (Salambue) dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan.
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Mantan Kadispora Padangsidimpuan, AHH, kini tercoreng. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Padangsidimpuan.
Penetapan itu terkait proyek pengadaan tanah destinasi wisata Tor Hurung Natolu Tahun Anggaran 2021 yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat AHH sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (02/09/2025), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.
Setelah diperiksa sebagai saksi, AHH langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/09/2025 karena adanya alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana," jelas Lambok.
Kasus ini berawal dari kegiatan belanja modal Dispora Kota Padangsidimpuan tahun 2021 berupa penaksiran harga tanah di Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, untuk pengembangan destinasi wisata Tor Hurung Natolu.
Penaksiran tersebut dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan dengan nilai kontrak Rp49,7 juta.
Namun, proses penunjukan langsung konsultan diduga tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, serta hasil penilaian tanah tidak mengikuti Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Baca Juga:
Dalam laporan KJPP tanggal 20 Desember 2021, nilai tanah ditetapkan Rp765 juta. Berdasarkan perintah AHH, angka itu menjadi dasar negosiasi pembelian tanah yang akhirnya disepakati Rp675 juta, terdiri dari:
Namun, hasil penilaian ulang (second opinion) dari KJPP DAZ & Rekan menunjukkan estimasi harga jauh lebih rendah, yakni Rp482,2 juta. Selisih nilai ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp119,9 juta sebagaimana tertuang dalam laporan audit resmi.
Atas perbuatannya, AHH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Kejari Padangsidimpuan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi. Ini bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti," tegas Lambok. (JN-Irul)
Komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan (Salambue) dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan.
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan sikap saling menghargai, berbaik sangka, dan menebarkan
Daerah
Komitmen memberantas penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan.
Daerah
Kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang mengembalikan layanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyayangkan masuknya sebuah komunitas lari ke area Stadion Teladan yang masih dalam tahap
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi membuka Jambore Cabang Kota Medan Tahun 2026 yang diselenggarakan Gerakan Pramuka
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera membenahi akses jalan menuju Tempat
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan kehadiran 255 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditargetkan beroperasi
Daerah
Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Daerah
Sebanyak 15 ekor lembu disembelih dalam kegiatan kurban yang digelar di halaman Masjid AlMuhtadin Polres Tapanuli Selatan, Rabu (27/5/2026)
Daerah