IPTU A. Edi Sitompul Jabat Kapolsek Hutaimbaru, Disambut Papan Bunga Ucapan Selamat
IPTU A. Edi Sitompul, S.H., resmi menjabat sebagai Kapolsek Padangsidimpuan Hutaimbaru dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) yang di
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Mantan Kadispora Padangsidimpuan, AHH, kini tercoreng. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Padangsidimpuan.
Penetapan itu terkait proyek pengadaan tanah destinasi wisata Tor Hurung Natolu Tahun Anggaran 2021 yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat AHH sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (02/09/2025), bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.
Setelah diperiksa sebagai saksi, AHH langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/09/2025 karena adanya alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana," jelas Lambok.
Kasus ini berawal dari kegiatan belanja modal Dispora Kota Padangsidimpuan tahun 2021 berupa penaksiran harga tanah di Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, untuk pengembangan destinasi wisata Tor Hurung Natolu.
Penaksiran tersebut dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan dengan nilai kontrak Rp49,7 juta.
Namun, proses penunjukan langsung konsultan diduga tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa, serta hasil penilaian tanah tidak mengikuti Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Baca Juga:
Dalam laporan KJPP tanggal 20 Desember 2021, nilai tanah ditetapkan Rp765 juta. Berdasarkan perintah AHH, angka itu menjadi dasar negosiasi pembelian tanah yang akhirnya disepakati Rp675 juta, terdiri dari:
Namun, hasil penilaian ulang (second opinion) dari KJPP DAZ & Rekan menunjukkan estimasi harga jauh lebih rendah, yakni Rp482,2 juta. Selisih nilai ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp119,9 juta sebagaimana tertuang dalam laporan audit resmi.
Atas perbuatannya, AHH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Kejari Padangsidimpuan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi. Ini bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti," tegas Lambok. (JN-Irul)
IPTU A. Edi Sitompul, S.H., resmi menjabat sebagai Kapolsek Padangsidimpuan Hutaimbaru dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) yang di
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Suasana khidmat namun penuh semangat mewarnai upacara serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Polres Pa
Daerah
Momen serah terima jabatan (sertijab) di Polres Padangsidimpuan menjadi penanda babak baru perjalanan karier AKP Junaidi Pardede, S.H., M.H.
Daerah
Drama hukum yang menyeret mantan anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Eddi Sullam Siregar, kian berlarut.
Daerah
Drama hukum yang menyeret mantan anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Eddi Sullam Siregar, kian berlarut.
Daerah
MEDAN Jelajahnews.id Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menunjuk Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara.a
Nasional
Kabar pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan menjadi sorotan. Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar resmi dimutasi
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Gerak cepat ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam mendukung program strategis nasional tahu
Daerah
Jabatan strategis Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) resmi berganti, membawa harapan baru dalam perang melawan narkotika.
Daerah
Kursi anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) dari Partai NasDem hingga kini masih kosong dan belum terisi.
Daerah