Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Medan 2025, Fraksi PKS Soroti Tingginya SiLPA dan Rendahnya Realisasi PAD

editor - Selasa, 07 Juli 2026 20:16 WIB
Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Medan 2025, Fraksi PKS Soroti Tingginya SiLPA dan Rendahnya Realisasi PAD
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis

MEDAN -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Sorotan utama fraksi tersebut mencakup tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), belum optimalnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga sejumlah program pembangunan yang dinilai belum berjalan maksimal.

Meski menyampaikan berbagai catatan evaluasi, Fraksi PKS tetap menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:
Pada kesempatan itu, Kasman mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan tata kelola keuangan yang baik dan perlu dipertahankan.

Namun, menurut Fraksi PKS, opini WTP tidak boleh mengabaikan sejumlah persoalan mendasar yang masih ditemukan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah tingginya SiLPA yang mencapai Rp592,217 miliar. Fraksi PKS menilai besarnya SiLPA menunjukkan serapan anggaran pemerintah daerah belum berjalan secara optimal.

"Kami menilai Pemerintah Kota Medan belum mampu menyerap anggaran secara maksimal. Ke depan kami meminta hal ini jangan sampai terulang kembali," tegas Kasman.

Selain itu, Fraksi PKS menyoroti realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp6,324 triliun atau 90,80 persen dari target yang ditetapkan. Dengan capaian tersebut, masih terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp640,857 miliar.

Menurut Kasman, persoalan yang lebih serius terlihat pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target sebesar Rp3,706 triliun, Pemerintah Kota Medan hanya mampu merealisasikan Rp3,093 triliun, sehingga terdapat selisih sebesar Rp613,006 miliar.

Fraksi PKS menilai tidak tercapainya target PAD dipengaruhi rendahnya penerimaan dari sektor pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kondisi tersebut, menurut PKS, berdampak terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan maupun aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan DPRD.

Selain aspek pendapatan, PKS juga menyoroti tidak adanya kontribusi dividen dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kepada Pemerintah Kota Medan sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Karena itu, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perumda Rumah Potong Hewan dan Perumda Pembangunan agar keberadaan badan usaha milik daerah tersebut mampu memberikan manfaat bagi keuangan daerah.

Di sektor infrastruktur, PKS meminta pemerintah menunda pembangunan drainase hingga tersedia kajian jaringan drainase yang komprehensif. Menurut fraksi tersebut, pembangunan tanpa perencanaan yang matang berpotensi mengurangi efektivitas penanganan banjir dan menyebabkan penggunaan anggaran menjadi tidak optimal.

Fraksi PKS juga menyoroti rendahnya serapan anggaran pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimtaru) yang mencapai Rp214,138 miliar. PKS meminta penyusunan program dan anggaran lebih berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, termasuk aspirasi yang disampaikan anggota DPRD.

Selain itu, PKS mendorong evaluasi terhadap sistem pendataan desil yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Di bidang pelayanan publik, Fraksi PKS meminta peningkatan kualitas layanan Universal Health Coverage (UHC) di seluruh fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit. PKS juga mengusulkan agar bantuan hibah bagi kegiatan magrib mengaji, bilal mayit, sintua, dan guru sekolah minggu disalurkan melalui Dinas Sosial serta perangkat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan sosial dan keagamaan.

Fraksi PKS turut mengusulkan adanya indikator yang jelas dalam mengevaluasi kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"PKS mengusulkan minimal 90 persen target kinerja harus tercapai. Jika tidak, DPRD meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan evaluasi terhadap OPD terkait," ujar Kasman.

Menutup pandangan fraksinya, Kasman meminta Pemerintah Kota Medan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Fraksi PKS menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi demi meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru