Jumat, 04 September 2026 WIB

Kuasa Hukum Sarah Sagala Soroti Kejanggalan Dokumen dan Kesaksian dalam Sengketa Tanah di PN Sidikalang

editor - Jumat, 04 September 2026 17:08 WIB
Kuasa Hukum Sarah Sagala Soroti Kejanggalan Dokumen dan Kesaksian dalam Sengketa Tanah di PN Sidikalang
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr Ramces Pandiangan, SH,MH, Raymond P. Sinaga, SH, dan Tiopan Tarigan,SH saat Kelurahan Sidiangkat, Kuta Padang.(Foto:dok)

DAIRI - Tim kuasa hukum Sarah Sagala menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang, Sumatera Utara. Sorotan tersebut mencakup keabsahan dokumen, konsistensi keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan setempat (plaatselijk onderzoek/PS).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr Ramces Pandiangan, SH,MH, Raymond P. Sinaga, SH, dan Tiopan Tarigan,SH menyatakan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam klaim kepemilikan tanah yang diajukan oleh pihak lawan, yakni Alifsan Sagala.

Salah satu poin yang disoroti adalah keterangan saksi Umar Angkat yang disebut sebagai pemegang hak ulayat di wilayah Kelurahan Sidiangkat, Kuta Padang. Berdasarkan kesaksian di persidangan, Umar Angkat bersama timnya pernah mendatangi rumah Alifsan Sagala untuk meminta klarifikasi terkait dokumen tanah yang diklaim.

"Menurut kesaksian Pak Umar Angkat dalam persidangan, ketika diminta menunjukkan surat tanah, Alifsan Sagala tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut," ujar tim kuasa hukum, Dr Ramces Pandiangan, Jumat (4/9/2026).

Selain itu, Ramces juga menyoroti hasil pemeriksaan setempat. Dalam agenda tersebut, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah dinilai tidak mampu menunjukkan batas-batas objek tanah secara jelas.

"Pada pemeriksaan setempat, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan batas objek tanah yang diklaim. Ini menjadi pertanyaan mendasar dalam pembuktian kepemilikan," kata Ramces.

Lebih lanjut, Ramces mengungkap adanya dokumen tahun 1979 yang diduga tidak sah. Dugaan tersebut diperkuat oleh perbandingan dengan dokumen lain, yakni surat tanah milik Manan Limbong tahun 1963 yang mengalami perubahan pada 1980 akibat sebagian lahan dihibahkan kepada GKPPD.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru