Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Kadis Perkimcikataru Medan Bantah Tebang Pilih Tertibkan Reklame

editor - Rabu, 20 Mei 2026 00:11 WIB
Kadis Perkimcikataru Medan Bantah Tebang Pilih Tertibkan Reklame
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Kadis Perkimcikataru) Kota Medan Jhon Ester Lase

MEDAN -Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Kadis Perkimcikataru) Kota Medan Jhon Ester Lase mengaku jika Pemko Medan tidak tebang pilih dalam melaksanakan penindakan penertiban reklame (Billboard) bermasalah. Pemko Medan tetap bertindak sesuai SOP dalam menjalankan tugasnya.

Hal itu disampaikan Kadis Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase kepada wartawan , Rabu (20/5/2026) menyikapi tudingan adanya perlakuan tidak adil dalam penertiban reklame di Kota.

Menurut Jhon Ester Lase, terkait penertiban yang dilakukan terhadap kasus Bilboar di Jl Zainul Arifin milik PT Sumo. Penertiban dilakukan dengan memotong reklame karena tidak memiliki izin.

"Dan tiang reklame yang sebelumnya, sudah roboh dan mengakibatkan kerugian material, dan berpotensi mengancam nyawa manusia. Sehingga IMB yg dimiliki SUMO Advertising sebelumnya sudah tidak berlaku," terangnya.

Ditambah Jhon Ester Lase, karena secara ketentuan, setiap reklame yang akan didirikan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ingatkan Dinas Perkimcikataru untuk tidak tebang pilih penertiban reklame (billboard) bermasalah. Begitu juga soal penataan pelayanan perizinan harus diberlakukan dengan sama.

"Sikat semua reklame bermasalah. Penertiban harus tegas dilakukan kepada semua yang melanggar izin tanpa pandang buluh," ujar Paul Simanjuntak saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru