Huntap Korban Banjir Mulai Dibangun, Kantah P.Sidimpuan Siap Kawal Aspek Pertanahan
Harapan baru bagi masyarakat terdampak banjir di Kota Padangsidimpuan mulai terwujud. Pembangunan 100 unit Hunian Tetap (Huntap) resmi dimul
Daerah
MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Kota Medan menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang menyewa gudang senilai sekitar Rp400 juta per tahun untuk menyimpan aset berupa barang rongsokan kendaraan roda dua dan roda empat. Temuan tersebut mencuat saat Pansus melakukan peninjauan ke gudang penyimpanan aset di Jalan Perhubungan Darat, dekat bekas Bandara Polonia, Medan, Selasa (26/5/2026).
Dalam peninjauan tersebut, anggota Pansus mendapati tumpukan kendaraan dan barang aset yang sudah tidak terpakai. Selain dinilai tidak produktif, kondisi gudang juga dipenuhi semak dan disebut berpotensi menjadi sarang ular serta hewan berbisa lainnya.
Peninjauan dipimpin Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, SE, bersama anggota Margaret MS, Syaiful Ramadhan, Modesta Marpaung, Saipul Bahri, Renville P. Napitupulu, dan Lailatul Badri. Turut mendampingi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan, M. Ridho Siregar.
Dalam pemaparannya, M. Ridho menjelaskan bahwa gudang tersebut disewa dengan biaya sekitar Rp400 juta setiap tahun dan telah digunakan selama hampir lima tahun. Menurutnya, lokasi tersebut dipilih karena dinilai aman untuk menyimpan aset milik pemerintah.
"Kami sudah hampir lima tahun menyewa gudang ini dengan biaya sekitar Rp400 juta per tahun karena pertimbangan keamanan dan untuk menghindari kehilangan aset," ujar Ridho.
Penjelasan tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua Pansus, Robi Barus. Ia mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran daerah untuk menyimpan barang-barang yang sebagian besar sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
"Bagaimana logikanya, pemerintah mengeluarkan biaya sekitar Rp400 juta setiap tahun hanya untuk menyimpan barang rongsokan. Kalau seluruh aset di gudang ini dilelang sekalipun, belum tentu nilainya dapat menutupi total biaya sewa yang sudah dikeluarkan selama ini," kata Robi.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar penggunaan anggaran daerah lebih efisien dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan anggota Pansus dari Partai NasDem, Saipul Bahri. Ia menilai keputusan menyewa gudang selama bertahun-tahun untuk menyimpan aset yang sudah tidak dimanfaatkan merupakan kebijakan yang kurang tepat.
"Perhitungan kebijakan ini perlu dievaluasi. Kita harus memastikan setiap pengeluaran anggaran benar-benar efektif," ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Renville P. Napitupulu, juga mempertanyakan manfaat penyimpanan aset tersebut apabila biaya sewanya lebih besar dibandingkan nilai barang yang disimpan.
"Kalau dijual seluruhnya pun mungkin nilainya tidak mencapai biaya sewa yang telah dikeluarkan. Semangat efisiensi anggaran seharusnya menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan," katanya.
Dalam rapat lapangan tersebut, seluruh anggota Pansus sepakat mendorong Pemko Medan segera melakukan inventarisasi dan pelelangan terhadap aset yang sudah tidak layak digunakan. Menurut mereka, langkah tersebut lebih menguntungkan dibandingkan terus mengeluarkan anggaran untuk biaya penyimpanan.
"Kami menyarankan agar aset yang sudah menjadi rongsokan segera dilelang sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah harus berpikir lebih efisien dalam mengelola aset daerah," tegas Robi.
Pansus juga meminta Bagian Umum, Bagian Hukum, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan segera mempelajari seluruh regulasi yang mengatur proses pelelangan agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah-langkah administrasi dan hukum agar proses lelang dapat segera dilaksanakan tanpa melanggar aturan," ujar Renville.
Anggota Pansus lainnya, Lailatul Badri, meminta pemerintah menyusun target waktu atau progres pelaksanaan pelelangan aset tersebut. Ia berharap proses lelang dapat terealisasi sebelum masa kerja Pansus berakhir.
Selain menyoroti biaya sewa, Robi Barus juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sistem pengamanan gudang. Menurutnya, tidak adanya kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) di lokasi berpotensi meningkatkan risiko kehilangan aset.
"Saya belum yakin seluruh barang di gudang ini benar-benar aman. Di lokasi bahkan tidak terlihat adanya CCTV sebagai sistem pengamanan," katanya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Plt. Kabag Umum Setda Kota Medan M. Ridho Siregar menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pansus. Ia juga memastikan akan segera mempelajari regulasi mengenai pelelangan aset agar prosesnya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan segera menindaklanjuti saran Pansus dan mempelajari seluruh regulasi terkait proses lelang. Kami juga berharap mendapat dukungan agar pelaksanaannya dapat berlangsung lebih cepat tanpa melanggar aturan," ujar Ridho.
Pansus Aset DPRD Medan menegaskan akan terus mengawasi tindak lanjut rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah dan optimalisasi penggunaan anggaran Pemerintah Kota Medan.
Harapan baru bagi masyarakat terdampak banjir di Kota Padangsidimpuan mulai terwujud. Pembangunan 100 unit Hunian Tetap (Huntap) resmi dimul
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui pemeriksaan lapang terhadap permohona
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keag
Daerah
Kesibukan sebagai prajurit TNI AD tak menghalangi empat personel Yonif TP 904 Garamata Tanah Karo untuk menorehkan prestasi di arena olahrag
Daerah
MEDAN Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan dan penerapan nilainilai Pancasila dalam du
Politik
Warga Lingkungan VIII Sibulan Bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, digegerkan oleh penemua
Daerah
PT Agincourt Resources (PTAR) mengembangkan program pemberdayaan masyarakat melalui Martabe Cocoa Park di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru,
Daerah
Banjir bandang yang menerjang Kecamatan Batang Toru pada akhir 2025 menyisakan luka mendalam bagi masyarakat. Rumah rusak, lahan pertanian t
Daerah
Komitmen memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diperkuat Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Daerah
Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, SS menyampaikan kekecewaan atas penanganan praktik permintaan uang atau pungutan liar (pungli) yang did
Hukrim