Dalam kesempatan tersebut, Melvi juga memaparkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) DLH Kota Medan tahun 2025 yang mencapai 83,64 persen dari target lebih dari Rp35 miliar, dengan realisasi pendapatan sekitar Rp29 miliar. Angka ini meningkat sekitar Rp4 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, realisasi belanja DLH mencapai 76,88 persen dari total anggaran lebih dari Rp71 miliar, atau sekitar Rp55 miliar, yang digunakan untuk menjalankan 11 program kerja.
Menanggapi pertanyaan anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, terkait pengawasan limbah industri, Melvi menjelaskan bahwa pelaku industri diwajibkan melaporkan pengelolaan limbah setiap semester.
"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, terkait perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Melvi menegaskan bahwa biaya penyusunan dokumen tersebut ditentukan oleh pihak konsultan, bukan oleh DLH.
Menjawab pertanyaan anggota dewan lainnya, Antonius Tumanggor, mengenai kondisi armada pengangkut sampah yang dinilai kurang layak, Melvi menyebutkan bahwa perawatan, bahan bakar minyak (BBM), dan operasional kendaraan menjadi tanggung jawab masing-masing kecamatan.