"Pengawasan hendaknya dilakukan sejak dini agar pelanggaran dapat dicegah dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan," tegasnya.
Paul mengajak Dinas Perkimcikataru untuk bersama-sama meningkatkan penerimaan PAD melalui optimalisasi retribusi perizinan bangunan. Menurutnya, peningkatan PAD akan memberikan manfaat luas bagi pembangunan Kota Medan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa keluhan terkait tingginya biaya konsultan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembenahan sistem ke depan.
Dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan penguatan pengawasan, pemerintah daerah diharapkan mampu menekan praktik pembangunan tanpa izin sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG.(**)